Hal senada juga diutarakan oleh mantan Ketua DPR Akbar Tanjung. Ia mengaku tak yakin bila wacana capres independen ini akan berhasil dalam waktu dekat. Menurutnya, ada beberapa pertimbangan sulitnya mewujudkannya dengan mengamandemen UUD 1945.
“Dari perspektif waktu, kita belum lama mengamandemen UUD 1945. Apa perlu berubah lagi? Apa kita tak seharusnya konsilidasi terhadap perubahan yang ada dulu?” tutur Akbar.
Selain itu, capres independen ini tentu akan mendapat penolakan dari parpol-parpol yang ada saat ini. Ia tak yakin parpol-parpol yang anggotanya berada di MPR mau memberi kesempatan kepada capres independen. “Ini salah satu rintangannya,” ujarnya.
Meski begitu, ke depan, Akbar berharap capres independen suatu saat bisa diwujudkan. Apalagi, bila berbicara demokrasi dimana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjadi presiden. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego juga sependapat dengan Akbar.
“Menjadi calon independen itu merupakan hak asasi manusia bagi setiap warga negara,” pungkas Indria.
Pasal 6A UUD 1945
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
















