Komisi XI DPR baru saja menyetujui besaran gaji Gurbernur Bank Indonesia (BI) tahun 2013 sebesar Rp199,34 juta per bulan. Gaji ini naik sebesar 4,5 persen dari gaji tahun 2012 yakni Rp153,9 juta. DPR beranggapan kenaikan gaji ini sudah disesuaikan dengan aktual inflasi. Selain inflasi, prestasi karyawan menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran kenaikan gaji.
Alasan lain DPR menyetujui usulan besaran gaji pegawai BI karena dewan menilai BI sukses mengendalikan inflasi tahun 2012 di bawah lima persen, sehingga kenaikan gaji ini dianggap wajar. Selain itu, DPR memberikan apresiasi atas kenaikan cadangan devisa dan penurunan suku bunga perbankan tahun ini.
Berikut daftar gaji pokok per jabatan di BI berdasarkan skala gaji maksimal setelah mengalami kenaikan: Gubernur BI Rp199,34 juta, Deputi Gubernur Senior Rp169,44 juta, Deputi Gubernur Rp123,10 juta, Asisten Gubernur Rp99,67 juta, Direktur Eksekutif/Direktur Senior Rp83,06 juta, Direktur Rp57,68 juta. Deputi Direktur BI Rp49,36 juta, Asisten Direktur Rp32,86 juta, Manajer Rp26,18 juta, Asisten Manajer Rp17,72 juta, Staf Rp12,72 juta, Asisten Pelaksana Rp6,15 juta.
Di balik sederet alasan dan prestasi yang dikemukakan oleh DPR atas kinerja BI, pengamat ekonomi Mudrajad Kuncoro menyesalkan putusan DPR tersebut. Ia menilai gaji Gubernur BI tak pantas untuk dinaikkan karena tidak sesuai dengan kinerja yang sudah dilakukan.
"Kalau menurut saya, gubernur BI gajinya tidak pantas dinaikkan. Malahan harusnya diturunkan," katanya kepada hukumonline, Kamis (13/12).
Di samping kinerja yang dinilai tak optimal, sebagian wewenang BI juga akan dilimpahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, kenaikan besaran gaji yang disetujui oleh DPR tidak dibarengi dengan tugas yang setimpal.
Bahkan, pelimpahan sebagian wewenang kepada OJK dianggap sebagai bentuk kekecewaan sebagian pihak atas kinerja BI yang tidak optimal. Sehingga kenaikan gaji yang disetujui oleh DPR harusnya juga mempertimbangkan hal tersebut.
















