Namun, Tri Firdaus menegaskan, asuransi ini tidak berlaku bagi notaris yang melakukan perbuatan pidana. Bagaimanapun, ketika menjalankan jabatannya, notaris tidak boleh lepas dari aturan, undang-undang, dan kode etik.
“Saya melihat bahwa pergerakan kegiatan usaha notaris itu seiring sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Penandatanganan ini adalah wujud tanggung jawab, komitmen, dan terobosan INI dalam melindungi para anggotanya. Anggota sudah banyak, kegiatan makin banyak, risiko pun akan banyak muncul. Kalau suatu saat ada gugatan atau risiko hukum yang harus mengeluarkan biaya besar, akan kita alihkan ke asuransi,” ujar Tri Firdaus.
Pada akhirnya, Tri Firdaus menekankan bahwa sebagai notaris, risiko yang akan muncul tidak selalu dapat diprediksi. Apalagi, tidak ada peraturan atau undang-undang yang sempurna. Untuk itu, asuransi dapat menjadi satu langkah preventif untuk memastikan para notaris dapat menjalankan jabatannya dengan rasa aman.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Ikatan Notaris Indonesia.
















