Sebanyak 10 calon hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung (MA) lolos tahap seleksi administrasi. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari Unsur MA, Suharto, mengatakan jadwal pelaksanaan uji kelayakan (fit and proper test) akan diumumkan berikutnya melalui laman mahkamahagung.go.id dan WahtsApp ke nomor handphone masing-masing peserta seleksi.
Calon hakim MK yang lolos tahap akhir nantinya bakal mengganti posisi hakim konstitusi Anwar Usman yang masuk pensiun tahun ini. Seleksi administrasi telah digelar MA 31 Januari-1 Februari 2026.
“Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat ini dinyatakan lulus seleksi adminstrasi dan berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya,” begitu bunyi pengumuman hasil seleksi administrasi seleksi terbuka calon hakim konstitusi dari unsur MA 2026 yang diteken Sunarto, Senin (2/2/3036) lalu.
Baca juga:
- MA Diminta Serius Cari Pengganti Anwar Usman, Salah Pilih Calon Reputasi Bisa Anjlok
- Menutup Pengabdian, Meninggalkan Warisan: Prof Arief Hidayat Pamit dari MK
- Pesan Purnabakti, Prof Arief Hidayat Ingatkan soal Batas Jabatan dan Etika Berhukum
Proses seleksi itu disorot kalangan masyarakat sipil. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan calon yang dipilih MA harus sosok yang independen, bebas dari intervensi internal maupun eksternal, dan dapat diandalkan menjadi panutan bagi hakim-hakim lainnya. Kompetensi dan integritas calon sebagai pertimbangan utama kelulusan.
Kompetensi ini harus menggambarkan rekam jejak kemampuan calon dalam memberikan argumentasi hukum yang bernas dalam putusan pengadilan. Integritas harus menggambarkan rekam jejak etik calon yang tidak gentar terhadap berbagai intervensi, baik internal maupun eksternal. Perspektif HAM harus dipertimbangkan sebagai kepantasan kelulusan.
“Hal ini karena tugas dan fungsi MK banyak bersinggungan dengan pengujian UU terhadap hak-hak dasar warga negara dalam konstitusi yang erat kaitannya dengan HAM,” kata Isnur dikonfirmasi, Selasa (1/02/2026).
Kebutuhan MA untuk memilih calon hakim konstitusi yang berkualitas semakin mendesak. Apalagi penunjukkan calon hakim konstitusi dari cabang kekuasaan legislatif (DPR) ditengarai memiliki sederet catatan kualitas dan integritas yang buruk. Selain itu Anwar Usman sebagai hakim konstitusi juga tercatat punya sederet masalah kinerja dan etik.
Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (Leip), Nabila Syahrani menambahkan, menghitung beberapa bulan sejak terpilih sebagai Ketua MK periode 2023-2028, Anwar Usman dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. Hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyebut Anwar Usman melanggar 5 prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Tahun 2025 Anwar Usman mendapat surat peringatan dari MKMK karena tingkat ketidakhadiran di persidangan tinggi mencapai 71 persen. Dari 589 sidang pleno Anwar Usman tidak hadir 81 kali, dan 32 kali tidak hadir dalam 160 sidang panel.
“Posisi MA saat ini dalam mencari pengganti hakim konstitusi yang jauh lebih berkualitas dan berintegritas menjadi sangat krusial dan sangat menentukan keseriusan MA dalam menjaga wajah dan reputasi MA sebagai lembaga negara yang patut mendapatkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari LeIP, YLBHI, IJRS, dan KontraS mendesak MA melakukan 3 hal. Pertama, memastikan seluruh proses seleksi calon hakim MK dari unsur MA dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis pada sistem merit guna menghasilkan penilaian yang objektif sesuai dengan kualitas masing-masing calon.
Kedua, memastikan usulan hakim konstitusi dari unsur MA merupakan hakim yang secara kumulatif memenuhi prasyarat yakni berkualitas dalam menghasilkan putusan yang akan berdampak pada masyarakat, berintegritas, dan berperspektif HAM. Ketiga, mengulang proses seleksi apabila MA belum berhasil menjaring calon hakim MK dari unsur MA yang berkualitas dan memenuhi prasyarat tersebut dengan mempertimbangkan prinsip transparansi dan partisipasi publik.
















