MK Bakal 'Lawan' Banding Anwar Usman atas Putusan PTUN Jakarta
Terbaru

MK Bakal 'Lawan' Banding Anwar Usman atas Putusan PTUN Jakarta

Tim kuasa hukum internal MK bakal menunggu dan mempelajari memori banding yang diajukan Anwar Usman. Namun begitu, tak ada konflik yang terjadi di antara hakim konstitusi.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono Suroso saat berbincang dengan sejumlah media di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Rabu (28/8/2024). Foto: ASH
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono Suroso saat berbincang dengan sejumlah media di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Rabu (28/8/2024). Foto: ASH

Meski permohonannya dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK yang tidak sah, Hakim Konstitusi Anwar Usman tetap mengajukan banding atas putusan tersebut. Permohonan banding Anwar Usman tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Status perkara, penerimaan memori banding,” demikian dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Permohonan dan penerimaan banding diajukan Anwar Usman melalui kuasa hukumnya, Franky Saverius Simbolon pada Selasa (27/8/2024) kemarin. Sementara Prof Denny Indrayana, Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera yang diwakili Okvyan Kelly Alamsyah, Ketua MK, dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi pihak tergugat atau terbanding.

Merespons upaya banding Anwar Usman, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono Suroso mengatakan MK bakal siap menghadapinya. Sebagai pihak tergugat, MK bakal menyiapkan segala sesuatunya untuk mematahkan argumentasi hukum permohonan pemohon banding.

“Tentu MK juga sebagai tergugat itu menyiapkan diri. Apa yang nanti disampaikan (Anwar Usman, red) itu yang kita respons,” ujar Fajar Laksono kepada sejumlah wartawan di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Puncak, Bogor, Rabu (26/8/2024).

Baca Juga:

Semula memang MK bakal mengambil langkah upaya banding terhadap putusan PTUN Jakarta. Namun rencana itu urung dilakukan lantaran Anwar Usman malah yang mengajukan memori banding ke PTUN Jakarta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info