Meski permohonannya dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK yang tidak sah, Hakim Konstitusi Anwar Usman tetap mengajukan banding atas putusan tersebut. Permohonan banding Anwar Usman tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Status perkara, penerimaan memori banding,” demikian dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Permohonan dan penerimaan banding diajukan Anwar Usman melalui kuasa hukumnya, Franky Saverius Simbolon pada Selasa (27/8/2024) kemarin. Sementara Prof Denny Indrayana, Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera yang diwakili Okvyan Kelly Alamsyah, Ketua MK, dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi pihak tergugat atau terbanding.
Merespons upaya banding Anwar Usman, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono Suroso mengatakan MK bakal siap menghadapinya. Sebagai pihak tergugat, MK bakal menyiapkan segala sesuatunya untuk mematahkan argumentasi hukum permohonan pemohon banding.
“Tentu MK juga sebagai tergugat itu menyiapkan diri. Apa yang nanti disampaikan (Anwar Usman, red) itu yang kita respons,” ujar Fajar Laksono kepada sejumlah wartawan di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Puncak, Bogor, Rabu (26/8/2024).
Baca Juga:
- Putusan PTUN Jakarta Batalkan Pengangkatan Suhartoyo, Berbahaya bagi Putusan Etik Hakim
- Alasan PTUN Jakarta Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK
- 3 Kejanggalan Putusan PTUN Jakarta Soal Pembatalan Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo
Semula memang MK bakal mengambil langkah upaya banding terhadap putusan PTUN Jakarta. Namun rencana itu urung dilakukan lantaran Anwar Usman malah yang mengajukan memori banding ke PTUN Jakarta.
















