Ganti Kerugian Korban Kesewenang-wenangan Penegak Hukum
Kolom

Ganti Kerugian Korban Kesewenang-wenangan Penegak Hukum

​​​​​​​Ada beberapa mekanisme yang dapat digunakan untuk menuntut ganti kerugian kepada pelaku dan/atau instansi di mana pelaku bernaung.

Bacaan 2 Menit

 

Mekanisme Menuntut Ganti Rugi

Bagaimana jika kita menjadi salah satu keluarga korban salah tangkap atau kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, apa cara yang dapat ditempuh untuk mendapatkan ganti kerugian? Ada beberapa mekanisme yang dapat digunakan untuk menuntut ganti kerugian kepada pelaku dan/atau instansi di mana pelaku bernaung.

 

Restitusi

Restitusi merupakan ganti kerugian yang pembayarannya dibebankan kepada pelaku/terdakwa atau pihak ketiga. Jadi tanggung jawab lebih dibebankan kepada si pelaku, bukan kepada institusi di mana si pelaku berada.

 

Upaya ganti rugi melalui mekanisme restitusi telah diatur dalam beberapa Peraturan perundangan-undangan, di antaranya UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Pengadilan HAM, UU Perlindungan Anak, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Ada tiga tindak pidana yang secara khusus mengatur mengenai hak korban untuk mengajukan restitusi kepada pengadilan, bahkan lebih lanjut diatur mengenai pidana tambahan jika pelaku tidak membayarkan restitusi, mulai dari perampasan harta kekayaan untuk dileang hingga diganti menjadi kurungan penjara 1 tahun.

 

UU Perlindungan Saksi dan Korban lebih luas mengatur mengenai restitusi, di mana disebutkan seluruh korban tindak pidana berhak untuk mendapatkan resitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akbat penderitaan, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Tindak pidana apa saja yang bisa mendapatkan restitusi ditetapkan dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

Korban atau keluarga korban akan difasilitasi oleh LPSK dalam mengajukan permohonan restitusi dan disampaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan, sehingga nanti hakim akan memasukkannya dalam putusan.

 

Upaya ganti kerugian melalui mekanisme restitusi pada pelaksanaannya memiliki beberapa kekurangan, sehingga kurang efektif bagi korban untuk memperjuangkan haknya, terutama korban salah tangkap atau kesewenang-wenangan aparat penegak hukum karena tidak ada daya paksa bagi pelaku untuk membayar restitusi.

 

Gugatan Perdata

Gugatan perdata di pengadilan menjadi salah satu mekanisme yang cukup banyak ditempuh oleh korban untuk mendapatkan ganti kerugian yang menjadi korban salah tangkap atau kewenang-wenangan aparat. Gugatan ini yang ditempuh oleh Iwan Mulyadi, Keluarga Fasial – Budri, Keluarga Erik Alamsyah.

Tags:

Berita Terkait