Ganti Kerugian Korban Kesewenang-wenangan Penegak Hukum
Kolom

Ganti Kerugian Korban Kesewenang-wenangan Penegak Hukum

​​​​​​​Ada beberapa mekanisme yang dapat digunakan untuk menuntut ganti kerugian kepada pelaku dan/atau instansi di mana pelaku bernaung.

Bacaan 2 Menit

 

Kita berharap semua mekanisme ganti kerugian tidak ada yang menggunakan lagi, karena aparat penegak hukum yang lebih profesional dan menghormati hak asasi manusia.

 

*)Firdiansyah adalah Kasubbag Kompensasi dan Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait