Kita berharap semua mekanisme ganti kerugian tidak ada yang menggunakan lagi, karena aparat penegak hukum yang lebih profesional dan menghormati hak asasi manusia.
*)Firdiansyah adalah Kasubbag Kompensasi dan Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |