GAPENSI Berharap RUU Jasa Konstruksi Cegah Kriminalisasi Pengusaha
Aktual

GAPENSI Berharap RUU Jasa Konstruksi Cegah Kriminalisasi Pengusaha

ANT
Bacaan 2 Menit
GAPENSI Berharap RUU Jasa Konstruksi Cegah Kriminalisasi Pengusaha
Hukumonline
Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi yang sedang digodok DPR RI dapat mencegah tindakan kriminalisasi yang berpotensi diterapkan kepada pengusaha konstruksi.

"Selama ini banyak pengusaha konstruksi utamanya yang berskala usaha kecil dan menengah (UKM) masih takut menggarap proyek mereka sebab sewaktu-waktu dapat dikriminalisasi," kata Sekjen Gapensi Andi Rukman Karumpa di Jakarta, Senin.

Menurut Andi Rukman, pihaknya telah berkonsultasi dengan Komisi V DPR RI guna memberi masukan terkait perlindungan hukum bagi pelaksana konstruksi di berbagai daerah.

Ia berpendapat karena mudah dikriminalisasi, saat ini dinilai banyak proyek infrastruktur pemerintah yang terbengkalai sehingga realisasi anggaran di berbagai daerah juga meleset dari target.

Dengan demikian, ujar dia, RUU Jasa Konstruksi yang sedang dibahas diharapkan dapat menghilangkan rasa takut pengusaha konstruksi untuk menggarap proyek-proyek infrastruktur.

"Gapensi berharap RUU ini nantinya menjadi UU yang dapat memberikan proteksi hukum kepada pelaku jasa konstruksi," katanya.

Sekjen Gapensi juga mengungkapkan pihaknya sudah mengkomunikasikan masalah kriminalisasi dan kepastian hukum dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Sebelumnya, Gapensi meyakini Kepala Polri yang baru yaitu Jenderal Badrodin Haiti mampu menghentikan kriminalisasi pengusaha konstruksi sehingga bakal lebih memberdayakan konstruksi daerah.

"Dilihat dari rekam jejaknya, visi dan misi menjadi Kapolri, Badrodin punya kapasitas untuk memberantas kriminalisasi pengusaha konstruksi atau kontraktor," kata Sekjen Gapensi Andi Rukman Karumpa, Sabtu (18/4).

Andi memaparkan, dalam visi dan misinya, Badrodin Haiti ingin melaksanakan revolusi mental sumber daya manusia Polri melalui perbaikan sistem rekrutmen, peningkatan kesejahteraan, pendidikan, dan latihan serta pengawasan.

Gapensi berharap pada era kepemimpinan Badrodin Haiti, aparat penegak hukum tidak mengkriminalkan kontraktor yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi. "Gapensi sangat risau sebab anggotanya kerap dipidanakan, meski kasus konstruksi lebih cocok masuk ke hukum perdata," katanya.

Ia juga menjelaskan, dalam perjanjian kontrak di bidang konstruksi selalu mencantumkan klausul mengenai kelebihan dan kekurangan dalam pekerjaan. Bila kelebihan, lanjutnya, maka kontraktor wajib mengembalikan dan bila kekurangan harus digenapkan.
Tags: