Gara-Gara Diskriminasi, KPPU Hukum Chevron Rp2,5 Miliar
Berita

Gara-Gara Diskriminasi, KPPU Hukum Chevron Rp2,5 Miliar

Ada kesalahan tulis atau typo error pada dokumen.

HRS
Bacaan 2 Menit

Akan tetapi, KPPU memutuskan untuk meloloskan Chevron dari tudingan bersekongkol. Soalnya, KPPU tidak menemukan bukti yang kuat atas tudingan tersebut. Bahkan, KPPU menyatakan investigator telah keliru dalam memahami diskualifikasinya PT Wood Group Indonesia.

Untuk diketahui, investigator KPPU menyatakan bahwa Chevron terbukti bersekongkol untuk memenangkan PT Worley Parsons Indonesia. Hal ini terlihat dari dua cara yang dilakukan Chevron, yaitu dari pemberian CTR Man Hour pada pre-bid meeting tertanggal 7 April 2010 dan pemberian Hypothetical Man Hour.

Menurut investigator, CTR Man Hour yang diberikan kepada seluruh peserta tender dalam amplop tertutup tersebut telah diisi untuk PT Worley Parsons Indonesia. Sementara itu, peserta tender lain hanya memperolah CTR Man Hour yang masih kosong. Namun, hal ini dibantah oleh Chevron dan PT Worley Parsons Indonesia. Mereka mengatakan CTR Man Hour tidak diberikan dalam amplop tertutup dan belum diisi. Atas hal ini, Majelis Komisi tidak sepakat dengan investigator dan menyatakan tidak terdapat bukti yang meyakinkan.

Begitu pula dengan Hypothetical Man Hour. Investigator menyimpulkan bahwa Chevron telah memberikan Hypothetical Man Hour yang telah terisi mengenai distribusi ekspatriat dan nasional kepada PT Worley. Namun, Chevron tidak melakukan hal yang sama kepada peserta tender yang lain. Akan tetapi, atas hal ini, lagi-lagi Majelis Komisi tidak sependapat dengan investigator lantaran tidak ada cukup bukti yang meyakinkan.

“Menyatakan Chevron Indonesia Company melanggar Pasal 19 huruf d dan memerintahkan untuk membayar denda sebesar Rp2,5 miliar,” putus ketua majelis Komisi,Nawir Messi,dalam persidangan, Kamis (16/5).

Sementara itu, kuasa hukum Chevron, Stephanus Heryanto enggan berkomentar kepada wartawan. “No Comment, ya,” ucapnya sambil tersenyum.

Tags:

Berita Terkait