Gelar Seminar Hukum 2023, MIH UGM Angkat Implementasi Asas Vicarious Liability
Terbaru

Gelar Seminar Hukum 2023, MIH UGM Angkat Implementasi Asas Vicarious Liability

Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Kampus Jakarta baru saja menyelenggarakan Seminar Hukum 2023, bertema 'Penerapan Asas Vicarious Liability dalam Tindak Pidana Perpajakan', Sabtu (29/7).

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
(Dari kiri ke kanan), Moderator Seminar, Kasman Sangaji; Pembicara 1, Ketua Umum P3HPI, John Eddy; dan Pembicara 2, Dosen Hukum Pajak Universitas Gadjah Mada, Adrianto Dwi Nugroho. Foto: istimewa.
(Dari kiri ke kanan), Moderator Seminar, Kasman Sangaji; Pembicara 1, Ketua Umum P3HPI, John Eddy; dan Pembicara 2, Dosen Hukum Pajak Universitas Gadjah Mada, Adrianto Dwi Nugroho. Foto: istimewa.

Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Jakarta baru saja menyelenggarakan Seminar Hukum 2023, bertema 'Penerapan Asas Vicarious Liability dalam Tindak Pidana Perpajakan', Sabtu (29/7). Dimoderatori oleh Kasman Sangaji ini, hadir dua narasumber utama yaitu Dosen Hukum Pajak Universitas Gadjah Mada, Adrianto Dwi Nugroho dan Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI), John Eddy.

 

Ketua Panitia Seminar, Adityo Saputro menjelaskan, tujuan dilaksanakannya seminar adalah untuk memberikan ilmu bagi seluruh insan hukum. Sekitar 300 peserta—terdiri atas akademisi, praktisi, dan mahasiswa hukum dari strata satu, dua, dan tiga—hadir mengikuti seminar secara online dan offline. Pemilihan tema pun dilakukan, mengingat pajak memiliki peran penting dalam kehidupan bernegara.

 

“Pajak merupakan komponen paling penting dalam kehidupan bernegara. Dalam praktiknya, pajak sering kali menjadi objek tindak pidana, baik individu maupun korporasi. Hal ini menjadi penting didiskusikan, baik dari perspektif teori maupun praktis, soal implementasi tindak pidana di sektor perpajakan. Diharapkan seminar ini dapat menjadi sarana diskusi dan berbagi informasi terkait, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi perkembangan hukum pajak,” kata Adityo.

 

Hadir sebagai pembicara pertama, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI), John Eddy. menjelaskan materi 'Penerapan Asas Vicarious Liability dalam Tindak Pidana Perpajakan'. Ia memulai pembahasan dari definisi tindak pidana perpajakan, kerugian negara, dan wajib pajak; perkembangan subjek hukum pidana; pertanggungjawaban pidana; teori pertanggungjawaban pidana; asas vicarious liability dalam ketentuan perpajakan; praktik implementasi asas vicarious liability di berbagai negara; tindak pidana perpajakan dalam undang-undang harmonisasi perpajakan; kajian restorative justice dan ultimum remedium; sanksi pasal pidana pajak; kajian penerapan teori pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia; hingga contoh kasus.

 

Sebagai kesimpulan, dapat dikatakan perkembangan aturan tindak pidana pajak bersifat progresif; tetapi tetap perlu penegasan tentang subjek hukum korporasi. “Asas vicarious liability sendiri sudah dianut dan diterapkan di UU Perpajakan--tecermin dalam Pasal 32 UU KUP. Hal ini sudah sejalan dan konsisten dengan ketentuan Pasal 37 Huruf (b) KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang baru berlaku pada 2026,” kata Eddy.

 

Sementara itu, sebagai pembicara kedua, Dosen Hukum Pajak sekaligus Wakil Dekan I Bidang Akademik Universitas Gadjah Mada, Adrianto Dwi Nugroho banyak menjelaskan dari sisi praktik, dengan mengangkat tema ‘Pertanggungjawaban Korporasi pada Tindak Pidana di Bidang Perpajakan’. Ia lantas membagi pembahasan ke dalam dua segmen, yaitu berdasarkan tinjauan normatif (lingkup tindak pidana di bidang perpajakan dan korporasi sebagai subjek tindak pidana di bidang perpajakan) serta konseptual (self assessment, perbedaan sengketa dan tindak pidana pajak, definisi tindak pidana di bidang perpajakan, karakteristik tindak pidana di bidang perpajakan, dan studi perbandingan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana di bidang perpajakan).

 

Sekretaris Program Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, Ninik Darmini menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada para pembicara dan peserta yang telah menghadiri seminar. Sebagaimana menjadi tema seminar, esensi asas vicarious liability adalah pertanggungjawaban pengganti. Asas ini, dikenal di berbagai lapangan hukum, seperti KUH Pidana, UU Tipikor, UU HAM, hingga konsep korporasi.

Tags:

Berita Terkait