Genap 28 Tahun Berpraktik, Begini Pesan Johannes Sahetapy-Engel
Terbaru

Genap 28 Tahun Berpraktik, Begini Pesan Johannes Sahetapy-Engel

Terdapat 3 poin penting yang bisa dijadikan pegangan lawyers muda yakni mencintai pekerjaan yang dilakukan, bekerja keras, dan terus banyak belajar.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Founding Partner AKSET Law Johannes Sahetapy-Engel. Foto: Istimewa
Founding Partner AKSET Law Johannes Sahetapy-Engel. Foto: Istimewa

Belum lama ini, Founding Partner AKSET Law Johannes Sahetapy-Engel merayakan 28 tahun dirinya dalam berpraktik di dunia hukum. Momen istimewanya itu dilaksanakan dengan nuansa hangat bersama koleganya di AKSET Law. Menginjak usia yang hampir tiga dekade sebagai seorang lawyer, Johannes mengaku bersyukur.

“Buat saya 28 tahun ini saya jalani di berbagai law firm. Tapi, tentunya di AKSET sebagai firma yang saya bangun bersama dengan para partners saya dan saya kembangkan sampai saat ini. Saya merasa bersyukur sekali dan merasa ini momen yang sangat istimewa bagi saya,” ungkap Johannes Sahetapy-Engel ketika dihubungi Hukumonline, Rabu (17/5/2023).

Di AKSET Law sendiri telah mengalami berbagai dinamika. Akan tetapi sejak berdiri sampai sekarang dapat berada di antara law firm kelas papan atas. “Saya menjadi salah satu bagiannya merasa sangat istimewa,” kata dia.

Baca Juga:

Belum lagi, selama ini seluruh rekan di AKSET Law terus mendukungnya dalam berpraktik hukum. Untuk itu, ia amat merasa berterima kasih. Ke depannya, bersama jajaran Partners dan Tim AKSET Law akan terus mengembangkan praktik mereka sesuai nilai-nilai yang dijalankan selama ini.

“Paling saya ingat pekerjaan yang saya kerjakan di tahun pertama saya, saya membantu salah satu Partner di SSEK pada waktu itu. Pekerjaannya adalah untuk sebuah Yayasan yang melakukan kegiatan berkaitan dengan lingkungan hidup di Kalimantan. Itu sangat berkesan bagi saya.”

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) itu bercerita dahulu ia mengenal dunia lawyering tercakup pada hal yang bersifat bisnis keuangan dan lain-lain. Namun, pandangan tersebut berubah ketika menangani kasus Yayasan terkait lingkungan hidup. Kala itu pandangannya terbuka bahwa ada juga yang bersifat kelestarian lingkungan hidup dan berkaitan dengan hukum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info