Tanggal 7-11 Oktober 2024 bisa dikatakan sebagai tanggal yang bersejarah bagi hakim di Indonesia. Pada tanggal itulah mayoritas hakim di Indonesia melakukan gerakan cuti secara bersamaan dan menuju Jakarta untuk beraudiensi menuntut kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi para hakim di Indonesia.

Gerakan ini mengulang gerakan yang sama pada tahun 2011 yaitu para hakim melakukan aksi di Jakarta dan bertemu dengan beberapa tokoh masyarakat untuk menuntut kesejahteraan yang layak bagi yang akhirnya buah aksi tersebut adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Kenapa Ribuan Hakim Protes dengan Cuti Serempak?
Cuti Massal Hakim Indonesia: Apakah Ilusi di Negara Berdasarkan Pancasila?
Sejak PP tersebut terbit para hakim menuntut hak yang sama yaitu terkait dengan kesejahteraan yang selama 12 tahun tidak ada perubahan dari pemerintah. Para hakim berkonsolidasi dan menamakan dirinya sebagai gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Gerakan ini diinisiasi oleh para hakim muda yang melihat bahwa isu kesejahteraan hakim hanyalah masalah yang ada di permukaan yang harus segera diselesaikan. Namun, selain isu kesejahteraan ada isu-isu yang lain yang harus diselesaikan untuk mendorong terwujudnya independensi kekuasaan kehakiman dan pengadilan yang bersih.
Ada 4 isu yang dibawa/diusung oleh gerakan Solidaritas Hakim Indonesia yaitu: (1) Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung; (2) Dibuka lagi pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim; (3) Terbitkan Undang-Undang mengenai Contempt of Court; (4) Terbitkan Peraturan Pemerintah mengenai Keamanan Hakim. Setidaknya empat isu tersebut saat ini yang menjadi kegelisahan dari gerakan Solidaritas Hakim Indonesia.
Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan yang Merdeka
Salah satu yang menarik ketika membahas kekuasaan kehakiman atau pengadilan adalah institusi ini selalu dikaitkan dengan dua nilai yaitu imparsial dan independen. Imparsial artinya seorang hakim tidak boleh terlihat berpihak dalam mengadili suatu perkara dan independen yaitu seorang hakim dalam mengadili suatu perkara tidak boleh dipengaruhi oleh hal-hal yang tidak berkaitan dengan perkara yang ditanganinya.
Berbeda dengan kekuasaan legislatif dan eksekutif yang senantiasa berupaya saling mempengaruhi dalam membuat keputusan politik. Kekuasaan kehakiman justru tidak boleh dipengaruhi dan terpengaruh oleh hal-hal di luar dari dirinya dalam membuat suatu keputusan. Karena itu, penting bagi kekuasaan kehakiman untuk senantiasa merdeka agar keadilan di masyarakat tetap terjamin sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi.

















