Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia: Refleksi untuk Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman
OPINI

Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia: Refleksi untuk Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia bukan hanya tentang kesejahteraan hakim, namun gerakan untuk menuntut independensi kekuasaan kehakiman dan reformasi pengadilan agar pengadilan menjadi institusi yang bersih dari korupsi dan mampu menjadi garda terdepan dalam menghasilkan keadilan di masyarakat.

•Bacaan 4 Menit
CA
Penulis Opini

Dengan adanya otonomi fiskal, pengadilan diharapkan mampu memutus dengan independen, imparsial, dan kompeten. Tidak ada lagi intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap institusi pengadilan. Bagaimanapun untuk membawa negara pada kondisi ideal dan terwujudnya cita-cita negara masing-masing kekuasaan harus bisa berjalan sebagaimana fungsinya. 

Peran kekuasaan kehakiman atau pengadilan dalam hal ini adalah untuk menjaga demokrasi dan hak asasi manusia dalam suatu negara. Selain itu, kekuasaan kehakiman merupakan perwujudan konkrit dari paham negara hukum sebagaimana yang sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Indonesia adalah Negara Hukum.  

 

*) Catur Alfath Satriya, S.H., Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. 

hakimmahkamah agungkekuasaan kehakimanmandirikomisi yudisial
Catur Alfath Satriya
Catur Alfath Satriya

Hakim Pengadilan Negeri

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info