Dengan adanya otonomi fiskal, pengadilan diharapkan mampu memutus dengan independen, imparsial, dan kompeten. Tidak ada lagi intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap institusi pengadilan. Bagaimanapun untuk membawa negara pada kondisi ideal dan terwujudnya cita-cita negara masing-masing kekuasaan harus bisa berjalan sebagaimana fungsinya.
Peran kekuasaan kehakiman atau pengadilan dalam hal ini adalah untuk menjaga demokrasi dan hak asasi manusia dalam suatu negara. Selain itu, kekuasaan kehakiman merupakan perwujudan konkrit dari paham negara hukum sebagaimana yang sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Indonesia adalah Negara Hukum.
*) Catur Alfath Satriya, S.H., Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

















