Gerakan Terorisme Makin Masif, Penanganannya Harus Komprehensif
Berita

Gerakan Terorisme Makin Masif, Penanganannya Harus Komprehensif

​​​​​​​Pemerintah didesak segera menata ulang sistem peradilan pidana terorisme yang efektif, tepat sasaran dengan tetap memperhatikan rule of law, mulai dari proses penyelidikan hingga pemidanaan.

Oleh:
Hamalatul Qurani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penanganan aksi terorisme. Foto: RES
Ilustrasi penanganan aksi terorisme. Foto: RES

Sejumlah masyarakat mengutuk aksi teror bom di Surabaya dan Sidoarjo beberapa hari lalu. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di bawah komando Luhut MP Pangaribuan mengecam tindakan peledakan Bom di tiga gereja dan di Mapolrestabes Surabaya.

 

“Kami menyampaikan keprihatinan dan duka yang mendalam bagi keluarga korban semoga bisa tabah dan tetap tegar dalam menjalani situasi ini,” tulis Luhut dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Senin (14/5).

 

Menurut Peradi, serangkaian tindakan teror yang terus terjadi khususnya pada rumah-rumah ibadah adalah tindakan yang keji, biadab dan tidak berperikemanusiaan. Dengan demikian tindakan teror atas nama apapun jelas bertentangan dan mengkhianati dasar negara Indonesia.

 

Atas peristiwa ini, Peradi berharap solidaritas dan soliditas warga negara dalam bingkai NKRI semakin kuat. Selain itu, Kapolri juga diminta menggunakan segala sumber dayanya dalam mengungkap motif, pola dan siapa aktor di balik serangkaian teror yang selama ini terjadi dan diungkapkan ke publik setiap perkembangannya.

 

“Gerakan terorisme sudah semakin masif maka diperlukan penanganan khusus yang lebih intensif dan komprehensif. Publik mendukung penuh langkah dan tindakan tegas Polri dalam penegakan hukum terhadap pelaku teror dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum,” tambahnya.

 

Kemudian, lanjut Luhut, pemerintah dalam hal ini kementerian dan lembaga-lembaga negara terkait agar segera memberikan pemulihan yang efektif kepada keluarga korban. Lalu, para tokoh lintas agama agar melakukan konsolidasi untuk bersama-sama mendukung pemerintah dalam menangani persoalan terorisme dan memberikan himbauan kepada seluruh umat beragama agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan memviralkan foto-foto kejadian dan foto korban karena itu yang diinginkan oleh pelaku teror dimana targetnya adalah menciptakan ketakutan.

 

Terkait RUU Terorisme yang masih dalam pembahasan, Peradi berharap, agar DPR melalui Pansus RUU Terorisme mempercepat dan segera mengesahkan RUU tersebut. Tujuannya agar penegak hukum bisa bekerja secara maksimal. Jika pengesahan berjalan lamban sebaiknya pemerintah segera keluarkan Perppu.

 

“Mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu, menahan diri, tidak terprovokasi serta terus menggalang solidaritas kemanusiaan sekaligus menolak segala bentuk tindak kekerasan,” katanya.

 

Baca:

 

Hal senada juga diutarakan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki). Mahupiki menilai, rangkaian kejadian ini menunjukkan bahwa aksi terorisme merupakan tindak pidana luar biasa yang harus menjadi pelatihan serius dari pemerintah dan masyarakat Indonesia.

 

“(Mahupiki) Mengajak seluruh komponen bangsa Indonesia untuk tidak takut dan bersama-sama melawan terorisme dan gerakan radikalisme,” tulis dalam siaran persnya.

 

Selain itu, Mahupiki mendesak pemerintah agar segera menata ulang sistem peradilan pidana terorisme yang efektif, tepat sasaran dengan tetap memperhatikan rule of law, mulai dari proses penyelidikan hingga pemidanaan. Penataan ini dapat dimulai dengan penyusunan RUU Terorisme yang menjamin prinsip hak asasi serta penataan kebijakan penahanan yang sesuai hukum acara pidana.

 

Kecaman juga datang dari Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) dan Iluni FH Universitas Sumatera Utara (USU). Keduanya berharap agar aparat penegak hukum dapat mengungkap otak dan jaringan pelaku peristiwa teror bom hingga ke akarnya. Bahkan, kedua Iluni juga mendorong pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU Terorisme.

 

“Mendorong Pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan RUU Anti-Terorisme yang lebih transparan dan inklusif hingga dapat menjawab akar masalah terorisme,” tulis Ketua Umum Iluni FHUI Ahmad Fikri Assegaf dalam siaran persnya.

Tags:

Berita Terkait