Gertak Sambal di Awal, Panca Overseas Akhirnya PKPU Juga
Berita

Gertak Sambal di Awal, Panca Overseas Akhirnya PKPU Juga

Jakarta, hukumonline Sempat melawan dengan mengajukan eksepsi, PT Panca Overseas Finance (POF) akhirnya menyerah juga. Dalam lanjutan sidang kepailitan hari ini, Jumat (29/9), mereka mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Leo/Rfl
Bacaan 2 Menit

Ditemui seusai persidangan, Lucas, selaku kuasa hukum POF, menyatakan keheranannya  dengan permohonan pailit yang diajukan IFC. Ia menganggap permohonan itu terlalu terburu-buru. Sebab,  kemampuan POF untuk membayar utang kepada kreditur-krediturnya tak perlu diragukan lagi. Yang jadi masalah, menurutnya, hanyalah soal waktu. "Setelah berkonsultasi dengan klien saya, akhirnya kita sepakat bahwa jalan terbaik adalah dengan mengajukan PKPU," tutur Lucas.

Ajang kolusi baru

Di mata Luhut, pengajuan PKPU itu kian menunjukkan POF tidak beritikad baik. Ia kembali mengingatkan soal ketidakhairan POF dalam sidang pertama. Karena itu, Luhut berjanji akan mengamati dan mengawasi dengan cermat proses PKPU POF nanti.

Ketika ditanya bahwa PKPU kerap menjadi ajang debitur menghindar dari kewajibannya, Luhut tidak menampik."Sekarang, ibaratnya PKPU menjadi ajang baru kolusi setelah sebelumnya 'bermain' di proses kepailitan," Luhut berkomentar. Menurut Luhut, dalam proses kepailitan, mereka yang berkolusi mulai sadar kalau diawasi. Karena itu mereka memindahkan medan pertempuran ke proses PKPU.

Salah satu sebab PKPU menjadi ajang kolusi, menurut Luhut, adalah menyangkut peranan pengurus dan hakim pengawas dalam proses PKPU. Selama ini, fungsi mereka seolah hanya bersifat administratif, dengan mengecek formalitas-formalitas belaka. Padahal, kalau mereka menjalankan fungsinya dengan benar, keberadaan kreditur-kreditur fiktif atau kreditur 'ajaib', yang tiba-tiba memliki tagihan besar kepada debiturdan menyetujui rencana perdamaian yang tidak masuk akal, akan bisa dihindari. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (9/10) dengan acara pembacaan putusan PKPU.

 

Tags: