Giliran KPPU Minta Pencabutan Kepmenakertrans Asuransi TKI
Berita

Giliran KPPU Minta Pencabutan Kepmenakertrans Asuransi TKI

KPPU menemukan indikasi kartel dan penyalahgunaan posisi dominan dalam Kepmenakertrans No 157/2003.

CR
Bacaan 2 Menit
Giliran KPPU Minta Pencabutan Kepmenakertrans Asuransi TKI
Hukumonline

 

Menanggapi hal tersebut, Masdar, Kasubdit Analisis Penyelenggara Usaha Dirjen Lembaga Keuangan, mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kapasitas memberikan rekomendasi, tentang perusahaan asuransi yang layak. Pintu pembatasan terhadap perusahaan asuransi, tambahnya, hanya sebatas dari sisi kesehatan dan keuangan semata.

 

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga pernah menyerukan hal serupa. Ketika itu, ICW melalui penelitiannya, banyak menemukan kejanggalan dalam Kepmen tersebut. Padahal, tujuan dikeluarkannya Kepmen tersebut adalah untuk menanggung risiko yang dialami calon TKI, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

 

Pada pokoknya Kepmen tersebut berisi penunjukkan terhadap 5 (lima) perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Paromalas, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, PT Asuransi Binagriya Upakara, dan PT Asuransi Bumi Putera Muda 1967, untuk membentuk satu konsorsium. Konsorsium diberi hak menerbitkan polis induk.

 

Bahkan setelah itu, konsorsium menunjuk kordinator yaitu PT Mitra Dhana Atmharaksa (MDA). Penunjukan inilah yang pernah dipersoalkan oleh ICW. MDA diduga tidak memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menjalankan fungsi insurance. Ditambah lagi, MDA tidak terdaftar sebagai perusahaan yang mendapat izin Menteri Keuangan.

 

Tugas negara

 

Lebih lanjut, Soy melihat perlindungan bagi TKI, yang menjadi tujuan Kepmen, bukan menjadi tugas dari pelaku usaha, melainkan tugas negara. Dia mengatakan, pelaku usaha, khususnya perusahaan asuransi, memiliki jangkauan kegiatan yang terbatas.

 

Sehingga, kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada pelaku usaha itu rawan akan persoalan. Sebut saja, pembayaran sebesar AS$15 oleh para TKI untuk retribusi pengiriman TKI ke luar negeri. Konsesi semacam itu, kata Soy, menyebabkan beban biaya berlebihan akan ditanggung oleh TKI tanpa kejelasan untuk apa dan bagaimana dana asuransi itu digunakan.

 

Retribusi itu kan untuk kepentingan TKI. Tapi merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak, yang ternyata tidak dapat dimanfaatkan oleh Depnaker untuk melakukan tugas negara tadi untuk melindungi warga negaranya, terangnya.

 

Sebagai masukan, imbuhnya, seharusnya ada pembahasan antara Depnakertrans dan Departemen Keuangan tentang retribusi ini. Bila perlu, dibahas pula di DPR agar kontribusi dari TKI bisa kembali untuk kepentingan TKI.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Kepmenakertrans No 157/2003 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sarat dengan aturan yang bertentangan dengan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat. Lembaga itu menemukan adanya indikasi kartel dan penyalahgunaan posisi dominan oleh konsorsium yang ditunjuk dalam Kepmen tersebut.

 

Indikasi kartel terbukti dengan adanya pengakuan salah satu anggota konsorsium lama, yang menyatakan bahwa mereka harus menutup wilayah pemasaran mereka di Medan apabila mereka bergabung dengan konsorsium. Selain itu, Kepmen tersebut, dinilai KPPU tidak sejalan dengan semangat persaingan, karena menimbulkan barrier to entry (hambatan masuk, red) bagi pelaku usaha lainnya.

 

KPPU telah mengirimkan surat kepada pemerintah untuk segera mencabut atau mengganti Kepmen tersebut, dengan kebijakan yang mengadopsi nilai-nilai persaingan, ujar anggota KPPU, Soy Martua Pardede, dalam suatu diskusi di Jakarta, Jumat (29/4).

 

Mengenai surat KPPU ini, Indro Warsito, Direktur Kelembagaan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, mengaku belum mengetahui perihal surat tersebut. (Mengenai proses yang tidak terbuka, red), apakah memang seperti itu, nanti kita akan laporkan pada pimpinan. Bukannya pembenaran, tapi ketika saya masuk, Kepmen itu sudah ada, tukas Indro. 

 

Sedangkan menyangkut penunjukkan lima perusahaan asuransi itu, menurutnya berasal dari daftar yang diberikan Departemen Keuangan (Depkeu).

Tags: