Dalam sebuah diskusi yang digelar para ahli pidana pada medio Desember tahun lalu, sengaja digelar sebagai bagian dari doa untuk Sumatera yang dilanda bencana, Zico Junius Fernando, bicara tentang green victimology. Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu itu berkata, kejahatan ekologis tak hanya menimbulkan korban manusia. Bencana juga menimbulkan korban non-manusia. Dengan menggunakan perspektif green victimology, basis penegakan hukumnya menjadi ekosentris dan keadilan ekologis.
Kini, berselang beberapa pekan setelah diskusi itu, Zico memperkenalkan lebih mendalam pendekatan green victimology itu lewat sebuah buku. Karya berjudul “Green Victimology: Paradigma Baru Perlindungan Korban Lingkungan” itu, ia tulis bersama Achmad Cholidin, seorang praktisi dan akademisi hukum. Kini, buku mereka sudah menjadi bagian dari literatur yang dapat dibaca penikmat buku dengan multi latar belakang keilmuan.
Mari singgung sekilas isi buku ini. Green victimology dalam konteks kebijakan lingkungan hidup. Pendekatannya adalah victim-centered justice system, atau sistem peradilan berbasis korban, yang menempatkan kebutuhan dan hak-hak korban sebagai prioritas utama dalam penegakan hukum lingkungan. Penulis berangkat dari pemikiran bahwa lingkungan hidup sangat penting bagi kelangsungan makhluk hidup, termasuk manusia. Kondisi lingkungan yang buruk dapat mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan manusia dan spesies lain. Kini, kesadaran atas pentingnya menjaga lingkungan semakin terasa di tengah isu perubahan iklim, polusi. Berkurangnya keanekaragaman hayati dan penggunaan sumber daya alam berlebihan (hal. 2).
Dalam konteks ini, hukum (lingkungan) hadir sebagai alat untuk melindungi hak makhluk hidup atas lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari. Hukum menjadi instrumen penting untuk melindungi dan mengelola lingkungan secara berkelanjutan. Hukum lingkungan, baik yang dibuat pemerintahan nasional maupun disepakati pada lingkup internasional, berfungsi mengatur tindakan-tindakan manusia yang berdampak pada lingkungan hidup. Selama ini, penegakan hukum lingkungan lebih fokus dan mengarah pada pelaku kejahatan lingkungan. Saat bencana alam yang menimpa tiga provinsi di Sumatera, misalnya, penegakan hukum dilakukan dengan mencari siapa penyebab kerusakan lingkungan. Izin beberapa perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan itu dicabut. Tidak ada yang salah dengan kebijakan yang fokus pada pencarian pelaku, tetapi terkadang nasib korban terlupakan.
Green victimology berakar pada konsep kriminologi lingkungan (green criminology)yang diusulkan oleh Vincenzo Ruggiero pada 1992. Konsep ini menyoroti pentingnya mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan hidup sebagai kejahatan dan merujuk pada peristiwa yang merugikan lingkungan sebagai kejahatan terhadap lingkungan. Tulisan-Ruggiero (Environmental Crime: a New Perspective, 1992), dan Rob White (Environmental Harm: an Eco-Justice Perspective, 2013) perlu dibaca untuk menelusuri lebih lanjut asal-usul green criminology, hingga berkembang kini pada istilah green victimology.
Green victimology hadir membawa paradigma baru dalam penegakan hukum lingkungan. Ia adalah cabang ilmu kriminologi yang mempelajari dampak dampak kerusakan lingkungan terhadap individu dan masyarakat serta cara mengatasi masalah tersebut. Green victimology menganggap kerusakan lingkungan sebagai bentuk kejahatan terhadap manusia dan masyarakat, karena kerusakan lingkungan dapat menimbulkan dampak negatif pada kesehatan, kesejahteraan, dan kehidupan sosial manusia, serta merusak keberlangsungan lingkungan hidup itu sendiri. (hal. 40).
Green victimology membahas korban akibat kerusakan lingkungan. Lantas, siapa yang menjadi korban akibat kerusakan lingkungan? Jawabannya, tidak hanya manusia. Terjadinya polusi udara, polusi air, polusi tanah, korban penyakit akibat lingkungan, korban bencana alam akibat perubahan iklim. Kasus-kasus yang sudah menerapkan pendekatan pada korban dalam sistem peradilan pidana terjadi pada penanganan kasus Bhopal India (1984), Deepwater Horizon di Amerika Serikat (2010), dan penggundulan hutan di Amazon Brazil (hal. 53).
















