Greenwashing Bentuk Perbuatan Melawan Hukum: Risiko Hukum Serius bagi Pelaku Usaha
OPINI

Greenwashing Bentuk Perbuatan Melawan Hukum: Risiko Hukum Serius bagi Pelaku Usaha

Greenwashing tidak dapat lagi dipandang sebagai sekadar strategi pemasaran yang agresif, melainkan sebagai praktik yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang nyata. Kesadaran risiko ini menjadi penting bagi pelaku usaha agar dapat menyeimbangkan antara kepentingan komersial dan tanggung jawab hukum, sehingga praktik bisnis yang dijalankan tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga berkelanjutan dan berintegritas.

•Bacaan 4 Menit
YC
Penulis Opini

Dalam beberapa tahun terakhir, isu keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan menjadi salah satu fokus utama dalam praktik bisnis modern. Perusahaan berlomba-lomba membangun citra sebagai entitas yang peduli terhadap lingkungan melalui berbagai strategi pemasaran yang menonjolkan aspek ramah lingkungan. Namun, di tengah tren tersebut muncul fenomena yang dikenal sebagai greenwashing yaitu praktik memberikan klaim lingkungan yang tidak akurat, berlebihan atau bahkan menyesatkan kepada publik. Fenomena ini tidak hanya menjadi persoalan etika bisnis, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko hukum yang serius bagi pelaku usaha.

Yohanna Christabel. Foto: Istimewa
Yohanna Christabel. Foto: Istimewa

Greenwashing pada dasarnya terjadi ketika perusahaan menyampaikan informasi yang menciptakan persepsi bahwa produk, layanan atau kegiatan usahanya lebih ramah lingkungan daripada kondisi yang sebenarnya. Klaim tersebut dapat berupa penggunaan istilah seperti “eco-friendly”, “green”, atau “sustainable” tanpa dasar yang jelas dan dapat diverifikasi. Dalam praktiknya, konsumen seringkali tidak memiliki kemampuan untuk menguji kebenaran klaim tersebut, sehingga sangat bergantung pada informasi yang diberikan pelaku usaha. Kondisi ini membuka ruang terjadinya ketidakseimbangan informasi yang berpotensi merugikan konsumen.

Dalam perspektif hukum Indonesia, praktik greenwashing dapat dikualifikasikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian. Klaim lingkungan yang tidak benar atau menyesatkan dapat dipandang sebagai perbuatan yang melanggar hukum karena bertentangan dengan prinsip itikad baik serta melanggar hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur.

Lebih lanjut, unsur kesalahan dalam konteks greenwashing dapat berupa kesengajaan atau kelalaian pelaku usaha dalam menyampaikan informasi. Ketika perusahaan secara sadar menggunakan klaim lingkungan sebagai strategi pemasaran tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, maka unsur kesalahan tersebut menjadi semakin jelas. Di sisi lain, apabila klaim tersebut disampaikan tanpa verifikasi yang memadai, hal tersebut tetap dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian. Dalam kedua kondisi tersebut, apabila timbul kerugian di pihak konsumen, maka pelaku usaha berpotensi dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata.

Selain Pasal 1365 KUHPerdata, konsep tanggung jawab ini juga diperkuat oleh Pasal 1366 KUHPerdata yang menegaskan bahwa seseorang bertanggung jawab tidak hanya atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya, tetapi juga atas kerugian yang timbul akibat kelalaiannya. Dalam praktik greenwashing, kelalaian dalam memastikan kebenaran klaim lingkungan dapat menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban hukum. Bahkan dalam konteks korporasi, Pasal 1367 KUHPerdata membuka kemungkinan pertanggungjawaban terhadap pihak yang berada di bawah pengawasan, sehingga perusahaan tetap dapat dimintai tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh pihak internal maupun pihak yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan.

Selain dalam kerangka perbuatan melawan hukum, praktik greenwashing juga dapat dikaitkan dengan perlindungan konsumen. Pelaku usaha pada dasarnya memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan mengenai barang atau jasa yang ditawarkan. Ketika klaim lingkungan digunakan sebagai alat pemasaran tanpa didukung oleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk misrepresentasi yang berpotensi menimbulkan risiko tanggung jawab hukum. Dalam konteks ini, pelaku usaha tidak hanya berhadapan dengan risiko gugatan perdata, tetapi juga potensi sanksi administratif dari otoritas yang berwenang.

Di sisi lain, meningkatnya perhatian terhadap aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) turut memperbesar risiko hukum greenwashing. Investor kini tidak hanya menilai kinerja keuangan perusahaan, tetapi juga komitmen terhadap keberlanjutan (menjaga lingkungan yang sehat). Klaim yang tidak akurat mengenai praktik lingkungan dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih luas, termasuk potensi sengketa dengan investor yang merasa dirugikan akibat informasi yang menyesatkan. Dalam kondisi tertentu, hal ini bahkan dapat berkembang menjadi isu tata kelola perusahaan, di mana direksi dianggap lalai dalam memastikan keakuratan informasi yang disampaikan kepada publik.

perbuatan melawan hukumrisikopelaku usahahukum lingkungan
Yohanna Christabel

Advokat di HAGAI & CO Law Firm

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info