Gubernur Papua Ubah Alokasi Dana Otsus
Berita

Gubernur Papua Ubah Alokasi Dana Otsus

Usulkan pula perluasan kewenangan Pemda agar mandiri dalam menangani persoalan.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Gubernur Papua Ubah Alokasi Dana Otsus
Hukumonline

Gubernur Papua, Lukas Enembe bertemu dengan pimpinan DPR di Jakarta, Senin (6/5).

Pada kesempatan tersebut, Lukas Enembe didampingi antara lain oleh Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib dan Staf Khusus Presiden untuk masalah Papua Felix Wanggai.

Menurut Lukas, Pemerintrah dan DPR perlu mengevaluasi alokasi dana otonomi khusus (otsus) Papua sebesar Rp33 triliun yang telah diberikan sejak 2001 hingga 2012. Dia mengatakan dana otsus Papua, alokasinya tidak memiliki skema yang jelas sehingga belum memberikan manfaat yang signifikan kepada masyarakat.

Karena itu, Lukas yang baru terpilih sebagai Gubernur Papua pada April menyampaikan usulan terkait alokasi dana otsus Papua. Kepada pemerintah kabupaten dan kota sebesar 80 persen serta berada di pemerintah provinsi sebesar 20 persen.

"Pertimbangannya, gubernur adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga tidak perlu mengerjakan proyek," katanya.

Ia menambahkan, proyek pembangunan sebaiknya diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota yang memang sebagai daerah otonom.

Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, mengapresiasi kebijakan Gubernur Papua baru yang akan meningkatkan porsi alokasi dana otsus lebih besar kepada pemerintah kabupaten dan kota. "Kebijakan Gubernur Papua ini menjadi kabar baik," katanya.

Sebelumnya, BPK melakukan audit investigasi terkait alokasi dana otsus periode 2002-2010. Hasilnya, BPK menemukan sejumlah penyimpangan. Nilainya mencapai Rp4,28 triliun yang terindikasi korupsi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait