Gugat BPK dan Auditornya, Begini Alasan Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim
Berita

Gugat BPK dan Auditornya, Begini Alasan Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim

Kerugian negara akibat SKLN BLBI senilai Rp4,58 triliun.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

“Kalau mereka hanya mengandalkan data KPK tapi tidak dikonfirmasi kepada pihak ketiga dan audit itu kan merugikan Sjamsul Nursalim. Nah, berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dapat dituntut perbuatan melawan hukum," terangnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Hukumonline, setidaknya ada enam petitum gugatan yang dilayangkan Sjamsul Nursalim. Pertama, meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menyatakan "Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemengang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017" tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan huk um mengikat. Keempat, menghukum Tergugat I dan II mambayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp1.000 sebagai kerugian immaterial. Kelima, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi. Keenam, menghukum Tergugat I dan II membayar biaya perkara.

Hukumonline telah coba mengonfirmasi gugatan ini kepada Kepala Bagian Hubungan Lembaga dan Media BPK Rati Dewi Puspita Purba, tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari yang bersangkutan. Sidang perdana gugatan ini akan dilangsungkan pada 6 Maret 2019 mendatang. 

KPK dukung BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tidak menjadi tergugat maupun turut tergugat, namun audit investigasi ini menjadi salah satu dasar KPK menganggap Sjamsul Nursalim diuntungkan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku akan mendukung penuh BPK dan auditornya dalam proses gugatan Sjamsul Nursalim.

(Baca juga: KPK: Kerugian Negara SKL BLBI Rp4,58 Triliun).

"KPK tentu akan mendukung penuh BPK dan auditornya yang dijadikan Tergugat dalam kasus ini. Karena Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK terkait SKL pada Sjamsul Nursalim tersebut dilakukan berdasarkan permintaan KPK dalam proses penyidikan dengan tersangka SAT sebelumnya," kata Febri.

Apalagi menurut Febri secara substansi, hasil pemeriksaan BPK dan keterangan auditor BPK yang diajukan sebagai ahli di persidangan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung sudah diuji di Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menyatakan yang Syafrudin terbukti bersalah. Walaupun perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, KPK meyakini fakta persidangan. "Setidaknya sampai pada tingkat pengadilan banding, putusan hakim tersebut diperkuat dan bahkan hukuman terhadap terdakwa ditambah," pungkasnya.

Terkait dengan Sjamsul, Febri menyatakan pihaknya sudah memberikan ruang bagi bos Gajah Tunggal itu untuk datang memenuhi permintaan keterangan di tahap penyelidikan sebanyak dua kali. Tetapi justru Sjamsul tidak hadir padahal proses tersebut bisa menjadikan wadah baginya untuk membantah ataupun menyangkal audit ini.

"Terkait dengan upaya menghadapi gugatan tersebut, KPK sendiri sudah berkoordinasi dengan BPK dan akan melakukan upaya yang sah secara hukum untuk memberikan dukungan terhadap BPK," terangnya.

(Baca juga: Pemilihan Anggota BPK, DPR Tidak Takut Digugat ke MK).

Febri juga mengindikasikan adanya tersangka baru dalam perkara SKL BLBI. Apalagi pengadilan tingkat pertama dan banding sependapat dengan penuntut umum KPK bahwa perbuatan korupsi tidak dilakukan Syafruddin seorang, melainkan bersama-sama dengan sejumlah pihak seperti Sjamsul, Itjih Nursalim, dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.

Tags:

Berita Terkait