Di dalam petitum tersebut, gugatan class action tidak boleh meminta adanya ganti rugi materiil, hal ini dikarenakan warga negara yang menggugat bukan kelompok yang dirugikan secara materiil dan tidak memiliki kesamaan kerugian dan kesamaan fakta hukum.
Petitum gugatan citizen lawsuit juga tidak boleh berisi pembatalan suatu Keputusan Penyelenggara Negara hasil putusan dari Tata Usaha Negara, yang bersifat final konkret dan individual, hal tersebut karena merupakan ranah dari Peradilan Tata Usaha Negara.
Selanjutnya, petitum gugatan citizen lawsuit tidak boleh berisi permohonan untuk membatalkan suatu UU karena hal tersebut merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi. Warga negara juga tidak boleh memohon untuk membatalkan peraturan perundang-undangan di bawah UU karena merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung.
Gugatan atas kerugian yang timbul di masyarakat beralasan dengan konstruksi perbuatan melawan hukum oleh penguasa dijelaskan dalam KUHPerdata Pasal 1365. Pasal tersebut menjelaskan bahwa, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
















