Kemudian, lanjut David, pihaknya tidak mengetahui mekanisme pembayaran kepada si mediator itu seperti apa? Mengingat, penunjukan mediator dari luar pengadilan kemungkinan dikenakan biaya. Tapi, kalau mediator dari luar kita tidak tahu biayanya.
Memang, apabila menggunakan mediator yang disediakan pengadilan, para pihak tidak akan dikenakan biaya sepeserpun. Namun, jika menggunakan mediator dari luar pengadilan, sepenuhnya biaya ditanggung oleh para pihak.
Pasal 10, Perma No.1 Tahun 2008 1. Penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya. 2. Uang jasa mediator bukan hakim ditanggung bersama oleh para pihak atau berdasarkan kesepakatan para pihak. |
Atas keberatan penggugat, majelis menengahi dengan menawarkan mediator dari dalam pengadilan. Menurut Artha, boleh-boleh saja menunjuk mediator dari luar, tapi tentunya harus atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Kalau salah satu pihak tidak sepakat, ya tidak bisa, ujarnya.
Pada kenyataannya, pihak penggugat tidak sepakat dengan usulan tergugat. Sehingga Artha menawarkan, Hari Sasangka, salah satu hakim di PN Jakarta Selatan, untuk menjadi mediator. Karena sudah kepalang tanggung membawa proposal perdamaian, kedua belah pihak, bersama turut tergugat, menyetujui saran Artha. Iya, saya setuju, kata Haryo Wibowo, pengacara Citibank.
Kalau begitu, silahkan kedua belah pihak membicarakan jalan keluar. Semoga berhasil, cetus Artha.
Lebih kompeten
Sebenarnya, ada satu alasan yang mendasari pihak Citibank mengusung mediator dari luar. Haryo mengatakan, karena perkara ini spesifik, makanya dicari mediator yang benar-benar menguasai. Mediator ini berkompeten kok, sudah tersertifikasi juga, tukasnya.
Namun, lagi-lagi tidak bisa diputuskan sepihak. Karena pihak penggugat keberatan, mediator dari luar itu tidak jadi dipergunakan. Ini hanya sekedar usul saja karena Peraturan Mahkaman Agung (Perma) kita diberi hak untuk memilih mediator dari luar.
Pasal 8, Perma No.1 Tahun 2008 Hak Para Pihak Memilih Mediator (1) Para pihak berhak memilih mediator di antara pilihan-pilihan berikut: a. Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan; b. Advokat atau akademisi hukum; c. Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa; d. Hakim majelis pemeriksa perkara; e. Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, atau gabungan butir c dan d. |
Menurut Haryo, mediator dari luar yang ia ajukan itu sudah berpengalaman dan sangat menguasai permasalahan yang sedang dipersengketakan, transaksi derivatif. Namun, apabila penggugat tidak setuju, apa boleh buat. Kita juga ingin mendengarkan dari pihak penggugat, tuturnya. Karena David mengatakan tidak sreg jika menggunakan mediator yang belum ia kenal itu, maka seperti yang dikemukakan Artha tadi, penunjukan mediator dari luar tidak bisa dilaksanakan.
Maraknya transaksi derivatif berspekulasi memakan korban pengusaha lokal dan BUMN. Salah seorang pengusaha kelapa sawit asal Medan yang sedang pusing memikirkan tagihan sekitar AS$16,9 juta akibat pemutusan kontrak transaksi derivatif dengan Citibank N.A, akhirnya melayangkan gugatan ke bank asing Amerika ini.
Atas nama perusahaannya, PT Permata Hijau Sawit, pengusaha itu mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan, pada 16 Januari 2009. Dalam gugatan tersebut, Bank Indonesia disebut-sebut sebagai turut tergugat. Sampai saat ini, para pihak masih menunggu hasil mediasi pertama yang difasilitasi seorang hakim di PN Jakarta Selatan.
Awalnya, pihak tergugat, Citibank N.A, pada sidang perdana 17 Februari lalu, menawarkan mediator dari luar pengadilan. Dan itu disetujui oleh pihak penggugat. Ketua Majelis Hakim Artha Teresia pun memberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan mediator yang direkomendasikan tergugat. Namun, dalam rentang waktu tersebut, Citibank ternyata tidak mencoba mensosialisasikannya kepada penggugat terkait mediator yang ditunjuk.
Karena itu, hingga persidangan kedua dimulai, pihak PT Permata Hijau Sawit baru mengetahui siapa mediator ditunjuk oleh Citibank. Sontak, penggugat menolak dengan alasan belum mengenal si mediator. Apakah bersertifikat dan berkompeten? Kita harus komunikasi dulu, kata pengacara penggugat David ML Tobing kepada majelis.
















