Pasal 8, Perma No.1 Tahun 2008 Hak Para Pihak Memilih Mediator (1) Para pihak berhak memilih mediator di antara pilihan-pilihan berikut: a. Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan; b. Advokat atau akademisi hukum; c. Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa; d. Hakim majelis pemeriksa perkara; e. Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, atau gabungan butir c dan d. |
Menurut Haryo, mediator dari luar yang ia ajukan itu sudah berpengalaman dan sangat menguasai permasalahan yang sedang dipersengketakan, transaksi derivatif. Namun, apabila penggugat tidak setuju, apa boleh buat. Kita juga ingin mendengarkan dari pihak penggugat, tuturnya. Karena David mengatakan tidak sreg jika menggunakan mediator yang belum ia kenal itu, maka seperti yang dikemukakan Artha tadi, penunjukan mediator dari luar tidak bisa dilaksanakan.
















