Gugatan Transaksi Derivatif Masuk Tahap Mediasi
Berita

Gugatan Transaksi Derivatif Masuk Tahap Mediasi

Citibank ajukan mediator dari luar. Namun, ditolak oleh penggugat, PT Permata Hijau Sawit. Alasannya, penggugat belum mengenal, siapa mediator tersebut. Majelis akhirnya menunjuk mediator dari dalam.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 8, Perma No.1 Tahun 2008

Hak Para Pihak Memilih Mediator

(1)   Para pihak berhak memilih mediator di antara pilihan-pilihan berikut:

a.     Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan;

b.    Advokat atau akademisi hukum;

c.     Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa;

d.    Hakim majelis pemeriksa perkara;

e.    Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, atau gabungan butir c dan d.

 

Menurut Haryo, mediator dari luar yang ia ajukan itu sudah berpengalaman dan sangat menguasai permasalahan yang sedang dipersengketakan, transaksi derivatif. Namun, apabila penggugat tidak setuju, apa boleh buat. Kita juga ingin mendengarkan dari pihak penggugat, tuturnya. Karena David mengatakan tidak sreg jika menggunakan mediator yang belum ia kenal itu, maka seperti yang dikemukakan Artha tadi, penunjukan mediator dari luar tidak bisa dilaksanakan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info