Gugatan Transaksi Derivatif Masuk Tahap Mediasi
Berita

Gugatan Transaksi Derivatif Masuk Tahap Mediasi

Citibank ajukan mediator dari luar. Namun, ditolak oleh penggugat, PT Permata Hijau Sawit. Alasannya, penggugat belum mengenal, siapa mediator tersebut. Majelis akhirnya menunjuk mediator dari dalam.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian, lanjut David, pihaknya tidak mengetahui mekanisme pembayaran kepada si mediator itu seperti apa? Mengingat, penunjukan mediator dari luar pengadilan kemungkinan dikenakan biaya. Tapi, kalau mediator dari luar kita tidak tahu biayanya.

 

Memang, apabila menggunakan mediator yang disediakan pengadilan, para pihak tidak akan dikenakan biaya sepeserpun. Namun, jika menggunakan mediator dari luar pengadilan, sepenuhnya biaya ditanggung oleh para pihak.

 

Pasal 10, Perma No.1 Tahun 2008

1.    Penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya.

2.    Uang jasa mediator bukan hakim ditanggung bersama oleh para pihak atau berdasarkan kesepakatan para pihak.

 

Atas keberatan penggugat, majelis menengahi dengan menawarkan mediator dari dalam pengadilan. Menurut Artha, boleh-boleh saja menunjuk mediator dari luar, tapi tentunya harus atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Kalau salah satu pihak tidak sepakat, ya tidak bisa, ujarnya.

 

Pada kenyataannya, pihak penggugat tidak sepakat dengan usulan tergugat. Sehingga Artha menawarkan, Hari Sasangka, salah satu hakim di PN Jakarta Selatan, untuk menjadi mediator. Karena sudah kepalang tanggung membawa proposal perdamaian, kedua belah pihak, bersama turut tergugat, menyetujui saran Artha. Iya, saya setuju, kata Haryo Wibowo, pengacara Citibank.

 

Kalau begitu, silahkan kedua belah pihak membicarakan jalan keluar. Semoga berhasil, cetus Artha.

 

Lebih kompeten

Sebenarnya, ada satu alasan yang mendasari pihak Citibank mengusung mediator dari luar. Haryo mengatakan, karena perkara ini spesifik, makanya dicari mediator yang benar-benar menguasai. Mediator ini berkompeten kok, sudah tersertifikasi juga, tukasnya.

 

Namun, lagi-lagi tidak bisa diputuskan sepihak. Karena pihak penggugat keberatan, mediator dari luar itu tidak jadi dipergunakan. Ini hanya sekedar usul saja karena Peraturan Mahkaman Agung (Perma) kita diberi hak untuk memilih mediator dari luar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info