Menurutnya, bentuk baru dari diskriminasi ini disebut behavioral discrimination, yang mencerminkan bagaimana perilaku konsumen di dunia digital digunakan untuk menentukan harga yang berbeda untuk setiap individu. Teknologi memungkinkan perusahaan melakukan segmentasi pasar dengan sangat presisi berdasarkan data perilaku konsumen.
Secara teori, diskriminasi harga memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi ekonomi. Dengan menetapkan harga sesuai kemampuan konsumen untuk membayar, perusahaan dapat mengurangi deadweight loss, yaitu hilangnya kesejahteraan yang tidak dinikmati oleh konsumen maupun produsen.
Ketika monopoli menetapkan harga tunggal, ada konsumen yang tidak dapat membeli produk karena harganya terlalu tinggi. Hal ini menciptakan deadweight loss. Namun, dengan diskriminasi harga, monopoli dapat menetapkan harga berbeda sesuai kemampuan membayar konsumen, sehingga transaksi yang hilang dapat diminimalkan.
Namun, ia juga mencatat bahwa praktik ini memiliki konsekuensi bagi konsumen. Salah satu risiko utama adalah hilangnya consumer surplus, yaitu selisih antara harga yang bersedia dibayar konsumen dengan harga yang sebenarnya dibayarkan.
“Dalam diskriminasi harga tingkat pertama, semua consumer surplus diambil oleh perusahaan sebagai keuntungan. Meski begitu, surplus ini dapat dikembalikan ke masyarakat melalui inovasi, layanan yang lebih baik, atau manfaat lain,” ujarnya.
Dalam konteks hukum, Ine mengakui adanya perbedaan pendekatan terhadap diskriminasi harga di berbagai negara. Sebagian besar negara memiliki kerangka hukum yang memungkinkan price discrimination selama memenuhi prinsip rule of reason, yakni mempertimbangkan dampak efisiensi dan kesejahteraan secara keseluruhan.
Adapun dalam hukum persaingan usaha, kata dia, diskriminasi harga dianggap sah selama dapat meningkatkan efisiensi, memperluas produksi, atau menurunkan biaya pencarian bagi konsumen. Namun, regulasi ini tetap membutuhkan evaluasi mendalam, terutama dalam konteks harga yang dipersonalisasi di era digital.
















