Guru Besar FH UGM: Ada 3 Pandangan Sikapi Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja
Utama

Guru Besar FH UGM: Ada 3 Pandangan Sikapi Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja

Pemerintah dan DPR harus memiliki inisiatif yang baik untuk membuka dialog dengan masyarakat dalam perbaikan UU Cipta Kerja karena yang diatur nanti kebutuhan seluruh masyarakat.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Begitu juga PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT-PHK) membuka peluang bagi pengusaha untuk mempekerjakan buruh PKWT secara terus-menerus. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat (4) dimana pekerjaan yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai kesepakatan, maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu sampai selesainya pekerjaan.

“Perpanjangan ini tidak ada kepastian sampai kapan, jangka waktunya tidak jelas,” paparnya.

Menurut Susilo, pengaturan tentang alih daya kehilangan makna sebenarnya karena PP No.35 Tahun 2021 membuka alih daya untuk semua jenis pekerjaan. Padahal tidak semua jenis pekerjaan bisa menggunakan mekanisme alih daya, harus ada pembatasan. PHK juga bisa dilakukan secara langsung oleh pengusaha melalui surat pemberitahuan. Berbeda dengan sebelumnya dimana niat pengusaha untuk melakukan PHK harus dibicarakan terlebih dulu kepada pekerja/buruh.

Kebijakan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 juga membuat kondisi buruh semakin terpuruk. Acuan yang digunakan untuk menetapkan upah minimum bukan lagi kondisi buruh melalui kebutuhan hidup layak (KHL), tapi kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. “UU No.11 Tahun 2020 tidak berpihak kepada buruh, sehingga hak-hak buruh terdegradasi karena yang diutamakan adalah investasi,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait