Guru Besar FH UII: Proses Kebijakan Terbuka dan Partisipatif Ciri Pemerintahan yang Baik
Utama

Guru Besar FH UII: Proses Kebijakan Terbuka dan Partisipatif Ciri Pemerintahan yang Baik

Dengan membuka proses kebijakan yang terbuka dan partisipatif, para pemangku kepentingan akan mudah memahami tindakan yang akan dilakukan pemeirntah, serta mudah mengetahui keinginan pemerintah dalam merancang kebijakan tertentu.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dalam kesempatan yang sama, Dosen FH Universitas Udayana, Jimmy Z Usfunan, mengatakan proses pembentukan UU yang dilakukan pemerintah dan DPR dalam beberapa waktu terakhir sangat mengkhawatirkan. Hal itu karena UU dibentuk tidak sesuai dengan tradisi pembentukan regulasi yang baik sebagaimana dijalankan selama ini.

Dampaknya, eksekutif dan legislatif tidak mampu menerjemahkan mandat konstitusi dalam UU yang dibentuknya. Untuk melihat kredibilitas pembentukan UU mengacu pada kualitas dari lembaga itu dan niat baik membentuk UU. “Hal itu bisa dilihat, misalnya apakah pembentukan UU sudah melalui prosedur yang benar atau tidak?”

Dosen FH Universitas Brawijaya, Muchamad Ali Safa’at mengatakan untuk kekuasaan kehakiman setidaknya ada 2 hal yang utama dalam kehidupan bernegara yakni negara demokrasi dan negara hukum. Kedua prinsip itu diwujudkan dalam penyelenggaraan negara yang dibagi menjadi 3 cabang kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dalam praktiknya kedua prinsip itu tidak selalu harmonis karena prinsip demokrasi basisnya kekuatan politik yang dimiliki untuk membuat kebijakan atau mempengaruhi keputusan. Manifestasi dari prinsip demokrasi adalah lembaga eksekutif dan legislatif. Kekuasaan yang dijalankan harus berpedoman kepada konstitusi dan hukum yang berlaku. Eksekutif dan legislatif berwenang membentuk hukum melalui sistem demokrasi.

“Secara alamiah eksekutif dan legislatif muncul dari aspek demokrasi, sehingga tidak mungkin independen dari kekuatan politik yang mendukung mereka,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Ali menyebut wujud paling utama dari prinsip negara hukum adalah lembaga yudikatif atau pengadilan. Dasar hakim untuk memutus perkara tak sekedar hukum yang dibuat dari proses demokrasi, tapi juga asas hukum yang diyakini kebenarannya dalam teori hukum. Salah satu karakter negara hukum yakni adanya kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka. Lembaga yudikatif sebagai penyeimbang lembaga eksekutif dan legislatif yang cenderung terikat kelompok politik tertentu.

Tags:

Berita Terkait