Guru dan Dosen adalah Profesi Konstitusional
OPINI

Guru dan Dosen adalah Profesi Konstitusional

Dengan mendudukkan guru dan dosen sebagai profesi yang konstitusional, maka selayaknya harus ada upaya pemenuhan konstitusional akan hak-hak guru dan dosen. Kita menanti Putusan MK dan Pembahasan RUU Sisdiknas yang sejatinya adalah ujian bagi cara kita memandang guru dan dosen, apakah sebagai beban anggaran atau sebagai kewajiban bagi terpenuhinya hak konstitusional atas pendidikan?

•Bacaan 7 Menit
MS
Penulis Opini

Kedua, doktrin moral reading constitution dari Ronald Dworkin yang secara prinsip menekankan perlunya membaca konstitusi berdasarkan prinsip-prinsip moral terbaik yang terkandung dalam teks tersebut, tidak sekedar konteks historis, tetapi lebih jauh memahaminya sebagai upaya menjaga martabat konstitusi yang harus menghadirkan keadilan substantif.

Ketiga, doktrin unwritten constitution dan invisible constitution yang secara prinsip berbicara hal yang sama yakni konstitusi tidak hanya memuat apa yang dituliskan dan diucapkan, tetapi lebih jauh apa yang diperlukan agar yang ditulis dan diucapkan itu dapat dijalankan. Dalam konteks tersebutlah, muncul pelbagai praktik, kebiasaan, maupun konvensi yang menjadikan konstitusi tidak hanya hidup tetapi dapat dijalankan dengan baik.

Berdasarkan doktrin-doktrin tersebut, sekali lagi ditegaskan memahami konstitusi tertulis (written) juga perlu dipahami dalam bentuk tidak tertulis (unwritten), sehingga membacanya tidak selalu harus yang dirincikan (enumerated), tetapi juga yang secara melekat (inheren) dan tersirat (implied) muncul dari teks konstitusi tersebut. Atas dasar itu, Penulis menyebut guru dan dosen adalah profesi konstitusional, karena secara substantif dan esensial menjadi jiwa dan norma penting dari konstitusi Indonesia.

Pertama, pendidikan adalah salah satu bagian tak terpisahkan dari tujuan negara "mencerdaskan kehidupan bangsa" yang dirumuskan para founder negara ini dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Kedua, pendidikan adalah hak asasi manusia dan warga negara yang disebutkan sampai dengan dua kali yakni Pasal 28C ayat (1) "Setiap orang ... berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan ..." dan Pasal 31 ayat (1) "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Ketiga, pendidikan adalah kewajiban negara untuk memenuhinya, baik ditegaskan dalam rumusan umum Pasal 28I ayat (4) "Pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah", dan rumusan khusus Pasal 31 ayat (3) "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa".

Rentetan Pembukaan dan pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut menunjukkan pendidikan adalah materi muatan penting dari konstitusi Indonesia. Bahkan, rumusan Pasal 31 ayat (4) yang menegaskan prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD dapat dikatakan sebagai identitas konstitusi Indonesia karena sangat jarang konstitusi sebuah negara menetapkan batasan minimal anggaran sekaligus menunjukkan betapa pentingnya pendidikan bagi bangsa Indonesia. Disinilah doktrin constitutional importance, moral reading constitution, maupun unwritten constitution dan invisible constitution diperlukan guna membaca kedudukan guru dan dosen dalam konstitusi.  

Kata kunci pentingnya, tanpa ada guru dan dosen, maka tidak mungkin tujuan dan materi muatan konstitusi tentang pendidikan dapat tercapai. Untuk itu, jika ada pejabat-pejabat negara yang muncul baik secara enumerated maupun inheren dalam konstitusi seperti Presiden, Anggota DPR, Hakim, bahkan Polisi, TNI dan lain-lain, (dengan huruf besar), maka sejatinya ada yang tersirat implied yakni profesi guru dan dosen karena pentingnya pendidikan sebagai materi muatan UUD 1945. Dapat dikatakan guru dan dosen adalah profesi konstitusional dalam huruf kecil.

Apakah dengan ada profesi konstitusional, menjadikan ada profesi inkonstusional? Tentu cara menjawabnya tidak langsung memakai argumentum a contrario, karena tidak semua hal yang tidak disebutkan dalam konstitusi menjadi inkonstitusional secara otomatis. Klaim tulisan ini menyebut guru dan dosen sebagai profesi konstitusional adalah ikhtiar menaikkan level kemuliaan guru dan dosen tidak hanya pada level sosiologis, tetapi juga lebih jauh dalam level konstitusi sebagai hukum tertinggi suatu negara (supreme law of the land).

gurudosenuu guru dan dosenkonstitusi
Mei Susanto

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info