Guru dan Dosen adalah Profesi Konstitusional
OPINI

Guru dan Dosen adalah Profesi Konstitusional

Dengan mendudukkan guru dan dosen sebagai profesi yang konstitusional, maka selayaknya harus ada upaya pemenuhan konstitusional akan hak-hak guru dan dosen. Kita menanti Putusan MK dan Pembahasan RUU Sisdiknas yang sejatinya adalah ujian bagi cara kita memandang guru dan dosen, apakah sebagai beban anggaran atau sebagai kewajiban bagi terpenuhinya hak konstitusional atas pendidikan?

•Bacaan 7 Menit
MS
Penulis Opini

Guru dan dosen selalu disebut sebagai profesi yang mulia. Namun sayangnya, di negara yang katanya berdasarkan Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial ini, kemuliaan guru dan dosen tak langsung dapat dipenuhi. Ada banyak kejadian dan peristiwa miris karena kemuliaan justru jadi alasan tidak memberikan penghasilan yang layak misalnya. Ada banyak ketimpangan bagi guru dan dosen antara yang negeri dan swasta, antara yang penuh waktu dan paruh waktu, dan lain sebagainya.

Hukumonline
Hukumonline

Tak salah kiranya teman-teman guru dan dosen yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengajukan permohonan uji materil Pasal 52 UU Guru dan Dosen mengenai standar minimum upah/gaji ke Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang saat ini masih menunggu putusan dari para negarawan. Seiring dengan itu, Pemerintah dan DPR juga sedang menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang hendak mengkodifikasi alias menyatukan secara sistematis berbagai undang-undang eksisting, mulai dari UU Sisdikas itu sendiri, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, UU Pesantren dan UU lainnya yang terkait.

Timbul pertanyaan, akankah Putusan MK memberi kepastian mengenai jaminan gaji yang layak bagi guru dan dosen? Bagaimana pula nantinya relasinya dengan RUU Sisdiknas?

Tulisan ini tidak hendak memprediksi Putusan MK maupun mengevaluasi RUU Sisdiknas. Tulisan ini hendak sumbang saran mengenai perlunya mendudukkan profesi guru dan dosen yang katanya mulia tersebut dengan pertanyaan mendasar: di mana sebenarnya kedudukan guru dalam dosen dalam konstruksi konstitusi Indonesia? Apakah mereka sekedar pekerja yang nasibnya diserahkan pada kebijakan hukum yang bersifat terbuka (open legal policy), ataukah profesi yang kesejahteraannya merupakan bagian dari kewajiban konstitusional negara?

Profesi Konstitusional

Tulisan ini berpendapat bahwa sejatinya guru dan dosen adalah profesi konstitusional atau constitutional profesision. Mungkin akan timbul rentetan pertanyaan, apa maksudnya, mengapa demikian, dan bagaimana implikasi dari klaim guru dan dosen adalah profesi konstitusional? Pertanyaan tersebut penting, mengingat UUD 1945 tidaklah secara tertulis (tekstual) menyebut profesi guru dan dosen. UUD 1945 hanya menyebut berbagai jabatan tertentu seperti Presiden, Anggota DPR-DPD-MPR, Hakim (Hakim Konstitusi dan Hakim Agung), dan jabatan-jabatan lain.

Dalam doktrin hukum tata negara, khususnya konstitusi dan konstitusionalisme, cara membaca konstitusi tidaklah cukup dengan membaca teks tertulis semata. Perlu juga membaca lebih jauh di luar teks guna memahami maksud, tujuan, termasuk fungsi dan kegunaan dari teks tersebut. Untuk itu, setidaknya ada 3 doktrin yang dapat dipakai untuk membaca di luar teks konstitusi.

Pertama, doktrin constitutional importance, yang diperkenalkan Jimly Asshididiqie dalam berbagai karyanya, sekaligus digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya untuk mengurai lembaga negara yang tidak disebutkan secara tekstual dalam UUD 1945, tetapi sepanjang memiliki muatan konstitusi yang penting, maka ia adalah lembaga negara yang dapat menjadi pihak dalam perkara konstitusional. Karena itu, dikenalah lembaga negara dengan huruf besar (LN) karena disebut langsung dalam konstitusi dan lembaga negara dengan huruf kecil (ln) karena tidak langsung disebut dalam konstitusi.

gurudosenuu guru dan dosenkonstitusi
Mei Susanto

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info