Guru dan Dosen adalah Profesi Konstitusional
OPINI

Guru dan Dosen adalah Profesi Konstitusional

Dengan mendudukkan guru dan dosen sebagai profesi yang konstitusional, maka selayaknya harus ada upaya pemenuhan konstitusional akan hak-hak guru dan dosen. Kita menanti Putusan MK dan Pembahasan RUU Sisdiknas yang sejatinya adalah ujian bagi cara kita memandang guru dan dosen, apakah sebagai beban anggaran atau sebagai kewajiban bagi terpenuhinya hak konstitusional atas pendidikan?

•Bacaan 7 Menit
MS
Penulis Opini

Berikan Kelayakan Sebagai Bagian Upaya Memuliakan

Dalam kaitan pendidikan, layaklah kemudian membaca skema 4-A dalam hak pendidikan dari  Katarina Tomaševski: availability (ketersediaan), accessibility (keterjangkauan), acceptability (keberterimaan mutu), dan adaptability (kemampuan menyesuaikan). Skema ini dihubungkan dalam General Comment 13 dalam implementasi Konvenan Hak Atas Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang sudah diratifikasi Indonesia berdasarkan UU No. 11 Tahun 2005. Perhatikan rumusan ketersediaan di paragraf 6 (a): lembaga pendidikan harus memiliki, antara lain, "trained teachers receiving domestically competitive salaries". Artinya, pendidik yang dibayar layak bukan fasilitas tambahan, melainkan unsur pembentuk hak itu sendiri.

Lebih jauh terdapat kedudukan ganda guru dan dosen sebagai profesi. Pada satu sisi, guru dan dosen sebagaimana profesi lainnya adalah pemegang hak: atas imbalan yang layak (Pasal 28D ayat (2), berserikat (Pasal 28E ayat (3)), dan kebebasan akademik. Pada sisi lain, mereka adalah perpanjangan tangan negara dalam memenuhi hak orang lain. Karena itu, kewajiban negara yang lazim dibagi tiga, menghormati, melindungi, dan memenuhi, berlaku dua kali: kepada peserta didik dan kepada pendidik (guru dan dosen).

Untuk itu, khusus bagi pendidik, memberikan status guru dan dosen sebagai profesi yang mulia bahkan pahlawan tanpa jasa, tidak boleh menjadi dalih pengorbanan tanpa batas. Inilah kenapa, kemuliaan perlu dibaca sebagai kewajiban, bukan sebagai pahala yang dibayar dengan penghasilan yang tidak layak. Jika pejabat-pejabat negara yang diklaim juga mulia karena menjalankan tugas negara dan tugas konstitusional, mereka memperoleh gaji pokok, tunjangan jabatan, dan pelbagai tunjangan lain sehingga dapat hidup di atas kelayakan. Untuk itu, sejatinya guru dan dosen yang merupakan profesi konstitusional juga harus memperoleh penghasilan yang layak sebagai bagian penting mewujudkan amanah konstitusi.

Berkaca pada kebijakan prioritas dari beberapa Presiden yang anggarannya selalu tersedia. Sebut saja, MBG pada era Prabowo, atau juga IKN pada era Jokowi, maka sejatinya memenuhi kewajiban konstitusional memberikan kelayakan penghasilan bagi guru dan dosen adalah bicara prioritas, bukan ketersediaan. Karena sejatinya anggarannya ada, mungkin yang tidak ada adalah prioritas dan political will.

Dalam rezim negara kesatuan yang plural, tidak harus semua diambil oleh negara. Pendekatan yang dilakukan tidak harus sama, tetapi sesuai kebutuhan dan kemampuan negara. Negara hadir untuk mengisi kekurangan dari daerah yang tidak mampu bagi sekolah/kampus negeri. Negara juga hadir untuk mengisi kekurangan dari sekolah/kampus swasta. Mungkin ada daerah yang kaya, sehingga pemenuhan hak guru yang layak dapat dipenuhi langsung oleh pemerintah daerah tanpa harus dibantu pemerintah pusat. Mungkin juga ada sekolah/kampus swasta yang guru dan dosennya cukup dari anggaran mandiri sekolah/kampus tersebut. Namun masih banyak daerah dan swasta yang tidak mampu. Intinya, secara teknis ada banyak model kebijakan teknis yang dapat dilakukan untuk skema pemenuhan kelayakan guru dan dosen.

Dengan mendudukkan guru dan dosen sebagai profesi yang konstitusional, maka selayaknya harus ada upaya pemenuhan konstitusional akan hak-hak guru dan dosen. Kita menanti Putusan MK dan Pembahasan RUU Sisdiknas yang sejatinya adalah ujian bagi cara kita memandang guru dan dosen, apakah sebagai beban anggaran atau sebagai kewajiban bagi terpenuhinya hak konstitusional atas pendidikan? Ingatlah, konstitusi tidak hanya memerintahkan negara mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi sekaligus menuntut hadirnya pendidik yang hidup layak, aman, dan merdeka, bukan pendidik yang dimuliakan dalam pidato namun dimiskinkan dalam praktik.

 

*) Mei Susanto, Kepala Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

gurudosenuu guru dan dosenkonstitusi
Mei Susanto

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info