Guru dan dosen selalu disebut sebagai profesi yang mulia. Namun sayangnya, di negara yang katanya berdasarkan Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial ini, kemuliaan guru dan dosen tak langsung dapat dipenuhi. Ada banyak kejadian dan peristiwa miris karena kemuliaan justru jadi alasan tidak memberikan penghasilan yang layak misalnya. Ada banyak ketimpangan bagi guru dan dosen antara yang negeri dan swasta, antara yang penuh waktu dan paruh waktu, dan lain sebagainya.

Tak salah kiranya teman-teman guru dan dosen yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengajukan permohonan uji materil Pasal 52 UU Guru dan Dosen mengenai standar minimum upah/gaji ke Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang saat ini masih menunggu putusan dari para negarawan. Seiring dengan itu, Pemerintah dan DPR juga sedang menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang hendak mengkodifikasi alias menyatukan secara sistematis berbagai undang-undang eksisting, mulai dari UU Sisdikas itu sendiri, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, UU Pesantren dan UU lainnya yang terkait.
Timbul pertanyaan, akankah Putusan MK memberi kepastian mengenai jaminan gaji yang layak bagi guru dan dosen? Bagaimana pula nantinya relasinya dengan RUU Sisdiknas?
Tulisan ini tidak hendak memprediksi Putusan MK maupun mengevaluasi RUU Sisdiknas. Tulisan ini hendak sumbang saran mengenai perlunya mendudukkan profesi guru dan dosen yang katanya mulia tersebut dengan pertanyaan mendasar: di mana sebenarnya kedudukan guru dalam dosen dalam konstruksi konstitusi Indonesia? Apakah mereka sekedar pekerja yang nasibnya diserahkan pada kebijakan hukum yang bersifat terbuka (open legal policy), ataukah profesi yang kesejahteraannya merupakan bagian dari kewajiban konstitusional negara?
Profesi Konstitusional
Tulisan ini berpendapat bahwa sejatinya guru dan dosen adalah profesi konstitusional atau constitutional profesision. Mungkin akan timbul rentetan pertanyaan, apa maksudnya, mengapa demikian, dan bagaimana implikasi dari klaim guru dan dosen adalah profesi konstitusional? Pertanyaan tersebut penting, mengingat UUD 1945 tidaklah secara tertulis (tekstual) menyebut profesi guru dan dosen. UUD 1945 hanya menyebut berbagai jabatan tertentu seperti Presiden, Anggota DPR-DPD-MPR, Hakim (Hakim Konstitusi dan Hakim Agung), dan jabatan-jabatan lain.
Dalam doktrin hukum tata negara, khususnya konstitusi dan konstitusionalisme, cara membaca konstitusi tidaklah cukup dengan membaca teks tertulis semata. Perlu juga membaca lebih jauh di luar teks guna memahami maksud, tujuan, termasuk fungsi dan kegunaan dari teks tersebut. Untuk itu, setidaknya ada 3 doktrin yang dapat dipakai untuk membaca di luar teks konstitusi.
Pertama, doktrin constitutional importance, yang diperkenalkan Jimly Asshididiqie dalam berbagai karyanya, sekaligus digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya untuk mengurai lembaga negara yang tidak disebutkan secara tekstual dalam UUD 1945, tetapi sepanjang memiliki muatan konstitusi yang penting, maka ia adalah lembaga negara yang dapat menjadi pihak dalam perkara konstitusional. Karena itu, dikenalah lembaga negara dengan huruf besar (LN) karena disebut langsung dalam konstitusi dan lembaga negara dengan huruf kecil (ln) karena tidak langsung disebut dalam konstitusi.
Kedua, doktrin moral reading constitution dari Ronald Dworkin yang secara prinsip menekankan perlunya membaca konstitusi berdasarkan prinsip-prinsip moral terbaik yang terkandung dalam teks tersebut, tidak sekedar konteks historis, tetapi lebih jauh memahaminya sebagai upaya menjaga martabat konstitusi yang harus menghadirkan keadilan substantif.
Ketiga, doktrin unwritten constitution dan invisible constitution yang secara prinsip berbicara hal yang sama yakni konstitusi tidak hanya memuat apa yang dituliskan dan diucapkan, tetapi lebih jauh apa yang diperlukan agar yang ditulis dan diucapkan itu dapat dijalankan. Dalam konteks tersebutlah, muncul pelbagai praktik, kebiasaan, maupun konvensi yang menjadikan konstitusi tidak hanya hidup tetapi dapat dijalankan dengan baik.
Berdasarkan doktrin-doktrin tersebut, sekali lagi ditegaskan memahami konstitusi tertulis (written) juga perlu dipahami dalam bentuk tidak tertulis (unwritten), sehingga membacanya tidak selalu harus yang dirincikan (enumerated), tetapi juga yang secara melekat (inheren) dan tersirat (implied) muncul dari teks konstitusi tersebut. Atas dasar itu, Penulis menyebut guru dan dosen adalah profesi konstitusional, karena secara substantif dan esensial menjadi jiwa dan norma penting dari konstitusi Indonesia.
Pertama, pendidikan adalah salah satu bagian tak terpisahkan dari tujuan negara "mencerdaskan kehidupan bangsa" yang dirumuskan para founder negara ini dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Kedua, pendidikan adalah hak asasi manusia dan warga negara yang disebutkan sampai dengan dua kali yakni Pasal 28C ayat (1) "Setiap orang ... berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan ..." dan Pasal 31 ayat (1) "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Ketiga, pendidikan adalah kewajiban negara untuk memenuhinya, baik ditegaskan dalam rumusan umum Pasal 28I ayat (4) "Pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah", dan rumusan khusus Pasal 31 ayat (3) "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa".
Rentetan Pembukaan dan pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut menunjukkan pendidikan adalah materi muatan penting dari konstitusi Indonesia. Bahkan, rumusan Pasal 31 ayat (4) yang menegaskan prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD dapat dikatakan sebagai identitas konstitusi Indonesia karena sangat jarang konstitusi sebuah negara menetapkan batasan minimal anggaran sekaligus menunjukkan betapa pentingnya pendidikan bagi bangsa Indonesia. Disinilah doktrin constitutional importance, moral reading constitution, maupun unwritten constitution dan invisible constitution diperlukan guna membaca kedudukan guru dan dosen dalam konstitusi.
Kata kunci pentingnya, tanpa ada guru dan dosen, maka tidak mungkin tujuan dan materi muatan konstitusi tentang pendidikan dapat tercapai. Untuk itu, jika ada pejabat-pejabat negara yang muncul baik secara enumerated maupun inheren dalam konstitusi seperti Presiden, Anggota DPR, Hakim, bahkan Polisi, TNI dan lain-lain, (dengan huruf besar), maka sejatinya ada yang tersirat implied yakni profesi guru dan dosen karena pentingnya pendidikan sebagai materi muatan UUD 1945. Dapat dikatakan guru dan dosen adalah profesi konstitusional dalam huruf kecil.
Apakah dengan ada profesi konstitusional, menjadikan ada profesi inkonstusional? Tentu cara menjawabnya tidak langsung memakai argumentum a contrario, karena tidak semua hal yang tidak disebutkan dalam konstitusi menjadi inkonstitusional secara otomatis. Klaim tulisan ini menyebut guru dan dosen sebagai profesi konstitusional adalah ikhtiar menaikkan level kemuliaan guru dan dosen tidak hanya pada level sosiologis, tetapi juga lebih jauh dalam level konstitusi sebagai hukum tertinggi suatu negara (supreme law of the land).
Berikan Kelayakan Sebagai Bagian Upaya Memuliakan
Dalam kaitan pendidikan, layaklah kemudian membaca skema 4-A dalam hak pendidikan dari Katarina Tomaševski: availability (ketersediaan), accessibility (keterjangkauan), acceptability (keberterimaan mutu), dan adaptability (kemampuan menyesuaikan). Skema ini dihubungkan dalam General Comment 13 dalam implementasi Konvenan Hak Atas Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang sudah diratifikasi Indonesia berdasarkan UU No. 11 Tahun 2005. Perhatikan rumusan ketersediaan di paragraf 6 (a): lembaga pendidikan harus memiliki, antara lain, "trained teachers receiving domestically competitive salaries". Artinya, pendidik yang dibayar layak bukan fasilitas tambahan, melainkan unsur pembentuk hak itu sendiri.
Lebih jauh terdapat kedudukan ganda guru dan dosen sebagai profesi. Pada satu sisi, guru dan dosen sebagaimana profesi lainnya adalah pemegang hak: atas imbalan yang layak (Pasal 28D ayat (2), berserikat (Pasal 28E ayat (3)), dan kebebasan akademik. Pada sisi lain, mereka adalah perpanjangan tangan negara dalam memenuhi hak orang lain. Karena itu, kewajiban negara yang lazim dibagi tiga, menghormati, melindungi, dan memenuhi, berlaku dua kali: kepada peserta didik dan kepada pendidik (guru dan dosen).
Untuk itu, khusus bagi pendidik, memberikan status guru dan dosen sebagai profesi yang mulia bahkan pahlawan tanpa jasa, tidak boleh menjadi dalih pengorbanan tanpa batas. Inilah kenapa, kemuliaan perlu dibaca sebagai kewajiban, bukan sebagai pahala yang dibayar dengan penghasilan yang tidak layak. Jika pejabat-pejabat negara yang diklaim juga mulia karena menjalankan tugas negara dan tugas konstitusional, mereka memperoleh gaji pokok, tunjangan jabatan, dan pelbagai tunjangan lain sehingga dapat hidup di atas kelayakan. Untuk itu, sejatinya guru dan dosen yang merupakan profesi konstitusional juga harus memperoleh penghasilan yang layak sebagai bagian penting mewujudkan amanah konstitusi.
Berkaca pada kebijakan prioritas dari beberapa Presiden yang anggarannya selalu tersedia. Sebut saja, MBG pada era Prabowo, atau juga IKN pada era Jokowi, maka sejatinya memenuhi kewajiban konstitusional memberikan kelayakan penghasilan bagi guru dan dosen adalah bicara prioritas, bukan ketersediaan. Karena sejatinya anggarannya ada, mungkin yang tidak ada adalah prioritas dan political will.
Dalam rezim negara kesatuan yang plural, tidak harus semua diambil oleh negara. Pendekatan yang dilakukan tidak harus sama, tetapi sesuai kebutuhan dan kemampuan negara. Negara hadir untuk mengisi kekurangan dari daerah yang tidak mampu bagi sekolah/kampus negeri. Negara juga hadir untuk mengisi kekurangan dari sekolah/kampus swasta. Mungkin ada daerah yang kaya, sehingga pemenuhan hak guru yang layak dapat dipenuhi langsung oleh pemerintah daerah tanpa harus dibantu pemerintah pusat. Mungkin juga ada sekolah/kampus swasta yang guru dan dosennya cukup dari anggaran mandiri sekolah/kampus tersebut. Namun masih banyak daerah dan swasta yang tidak mampu. Intinya, secara teknis ada banyak model kebijakan teknis yang dapat dilakukan untuk skema pemenuhan kelayakan guru dan dosen.
Dengan mendudukkan guru dan dosen sebagai profesi yang konstitusional, maka selayaknya harus ada upaya pemenuhan konstitusional akan hak-hak guru dan dosen. Kita menanti Putusan MK dan Pembahasan RUU Sisdiknas yang sejatinya adalah ujian bagi cara kita memandang guru dan dosen, apakah sebagai beban anggaran atau sebagai kewajiban bagi terpenuhinya hak konstitusional atas pendidikan? Ingatlah, konstitusi tidak hanya memerintahkan negara mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi sekaligus menuntut hadirnya pendidik yang hidup layak, aman, dan merdeka, bukan pendidik yang dimuliakan dalam pidato namun dimiskinkan dalam praktik.
*) Mei Susanto, Kepala Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















