Hadapi Inovasi Finansial, BI Revisi Ketentuan Perlindungan Konsumen
Berita

Hadapi Inovasi Finansial, BI Revisi Ketentuan Perlindungan Konsumen

Penyelenggara yang termasuk dalam cakupan Perlindungan Konsumen BI meliputi penyelenggara di bidang sistem pembayaran, penyelenggara kegiatan layanan uang, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

PBI ini mencabut PBI No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5498).

Sementara itu, semua peraturan perundang-undangan BI yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PBI No.16/1/PBI/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Badan Perlindugan Konsumen (BPKN) Riza E Halim berharap pihak perbankan menyiapkan langkah-langkah mitigasi risiko untuk melindungi nasabah pengguna layanan digital. Menurutnya, perbankan dan otoritas terkait perlu menyiapkan infrastruktur baik pada tatanan regulasi maupun pedoman teknisnya.

Riza mengatakan pemanfaatan layanan digital perbankan tidak terhindarkan seiring perkembagan teknologi, terlebih saat pandemi Covid-19 yang membuat orang tidak leluasa beraktivitas di luar rumah.

Selain itu, transaksi menggunakan cashless saat ini sudah menjadi kebiasaan baru masyarakat. Bahkan, beberapa negara sudah menerapkan penggunaan uang digital sebagai alat pembayaran. Hanya saja, Riza mewanti-wanti agar perubahan prilaku itu diimbangi oleh institusi penyedia jasa keuangan dengan memaksimalkan mitigasinya agar tidak merugikan nasabah.

"Bagi Indonesia, digitalisasi sektor perbankan berdampak pada perlunya penyesuaian beberapa regulasi, termasuk regulasi mata uang dan transaksi berbasis sitem elektronik," ujarnya.

 

Tags:

Berita Terkait