3 Hak DPR dan 11 Hak Istimewanya
Terbaru

3 Hak DPR dan 11 Hak Istimewanya

DPR memiliki fungsi, tugas, dan sejumlah hak DPR. Berikut 3 hak DPR dan 11 hak istimewanya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi hak DPR. Sumber: pexels.com
Ilustrasi hak DPR. Sumber: pexels.com

Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemerintahan tentu memiliki fungsi dan tugas tersendiri. Untuk menunjang pelaksanaan sejumlah fungsi dan tugasnya itu, DPR memiliki sejumlah hak khusus atau yang biasa dikenal dengan hak DPR. Pembahasan lebih lanjut terkait tugas, kemudian fungsi dan hak DPR dapat disimak dalam pembahasan berikut.

Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat

Sebagai salah satu lembaga legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Diterangkan Penjelasan Pasal 69 UU 17/2014, ketiga fungsi tersebut dilaksanakan dalam kerangka representasi rakyat, antara lain melalui pembukaan ruang partisipasi publik, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat.

Lebih lanjut, Pasal 70 UU 17/2014 menerangkan bahwa fungsi legislasi merupakan perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kemudian, fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang. Selanjutnya, fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Baca juga:

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

Ketentuan Pasal 72 UU 17/2014 merincikan delapan tugas DPR, yakni sebagai berikut.

  1. Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional.
  2. Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang.
  3. Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.
  5. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  6. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
  7. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.

Hak DPR terkait Fungsi Pengawasan

Terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, ada tiga hak yang dimiliki DPR. Ketiga hak sebagaimana diterangkan Pasal 79 ayat (1) UU 17/2014, yaitu hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait