MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Pemilih Tetap Coblos Caleg
Utama

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Pemilih Tetap Coblos Caleg

MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Foto: RES
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal 168 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang sistem pemilihan umum proporsional terbuka. Putusan perkara No.114/PUU-XX/2022 tersebut tetap memakai sistem proporsional terbuka. 

MK tercatat telah menyelenggarakan sebanyak 16 kali persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan. Persidangan ini sehubungan dengan pemberitaan opini publik di media massa dan media sosial berkenaan dengan perkara dan/atau kemungkinan putusan perkara No.114/PUU-XX/2022, termasuk pernyataan/unggahan/cuitan Denny Indrayana di akun Twitter pribadinya (28/5) lalu, yang menyinggung bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK pada Kamis (15/6).

Baca Juga:

Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota secara langsung, adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Hakim MK lainnya, Arief Hidayat menuturkan permasalahan selanjutnya yang berkaitan dengan sistem proporsional mana yang akan diterapkan di dalam sistem pemilu di Indonesia, apakah sistem proporsional tertutup, sistem proporsional terbuka atau sistem proporsional campuran.

“Untuk menentukan sistem proporsional mana yang tepat untuk bangsa dan negara kita, maka dalam pertimbangan hukum berikutnya akan disampaikan lebih dahulu pembahasan sistem pemilu dari perspektif sosiologis-yuridis,” ucapnya.

Tags:

Berita Terkait