ICW: 2 Peraturan KPU Ini Berpotensi Merusak Integritas Pemilu
Terbaru

ICW: 2 Peraturan KPU Ini Berpotensi Merusak Integritas Pemilu

Karena kedua aturan KPU itu memberi ruang mantan terpidana korupsi yang telah menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota tanga melewati masa jeda 5 tahun.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: ADY
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: ADY

Komisi Pemilihan Umum KPU kembali mendapat sorotan kalangan masyarakat sipil setelah menerbitkan 2 peraturan yang dinilai memberi angin segar kepada mantan terpidana korupsi untuk mendaftar sebagai caleg pada pemilu 2024. Kedua aturan itu adalah Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU No.11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU No.10 Tahun 2022 tentaang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. Intinya kedua aturan itu membolehkan mantan terpidana korupsi yang telah menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk maju sebagai caleg tanpa melewati masa jeda 5 tahun.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, menilai kedua Peraturan KPU itu bertentangan dengan Putusan MK No.87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023. Putusan MK tersebut memandatkan jeda 5 tahun bagi mantan Syarat itu berlaku bagi semua mantan terpidana korupsi dan tidak ada pengecualian termasuk yang sudah menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

“Dalam 2 putusan MK itu jelas mewajibkan mantan terpidana korupsi untuk melewati masa jeda waktu terlebih dahulu selama lima tahun sebelum mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif, tanpa ada pengecualian apapun, termasuk pencabutan hak politik,” kata Kurnia dalam konferensi pers, Senin (22/5/2023).

Baca juga:

Kurnia menghitung jika seorang terpidana korupsi selesai menjalani pidana penjara 1 Januari 2020, lalu dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun, maka berdasarkan putusan MK yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD RI pada tanggal 1 Januari 2025. Tapi Peraturan KPU 10/2023 dan Peraturan KPU 11/2023, mengatur mantan narapidana tersebut dapat mencalonkan diri pada tanggal 1 Januari 2022 atau setelah melewati pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun, tanpa harus menunggu tiga tahun lagi.

Ke depan akan ada terdakwa kasus korupsi yang berharap majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik sehingga tidak berlaku jeda waktu 5 tahun. Padahal MK melalui putusannya menetapkan ada jeda waktu 5 tahun untuk mantan terpidana kasus korupsi agar yang bersangkutan bisa memperbaiki dirinya dan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. Putusan MK itu menurut Kurnia hanya mengecualikan jeda 5 tahun untuk mantan terpidana politik, bukan korupsi

Kurnia mencatat kedua Peraturan KPU itu setidaknya memberikan 3 dampak buruk terhadap penyelenggaraan pemilu. Pertama, sangat jelas melalui peraturan tersebut KPU berupaya merusak nilai integritas pemilu. MK sudah berupaya menjaga integritas itu dengan menetapkan jeda 5 tahun, tapi KPU tidak menerbitkan aturan yang bertentangan.

Tags:

Berita Terkait