​​​​​​​Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Orang Asing hingga Sanksi bagi Pengecat Cabai Rawit
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Orang Asing hingga Sanksi bagi Pengecat Cabai Rawit

​​​​​​​Cara menuntut ganti rugi jika internet lelet dan tak sesuai iklam promosi hingga perlu bayar pajakkah jika membeli action figure turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
​​​​​​​Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Orang Asing hingga Sanksi bagi Pengecat Cabai Rawit
Hukumonline

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang up-to-date dan terpercaya, rubrik Klinik Hukumonline menyajikan berbagai informasi hukum yang dikemas dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, informasi-informasi tersebut juga kami kemas dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).

Kamu juga bisa mendengarkan perbincangan isu hukum yang seru dan menarik melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.

Berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari hak-hak atas tanah dan bangunan yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia, hingga jerat hukum yang dapat diberlakukan terhadap pengecat cabai rawit. Jangan lupa klik masing-masing artikel ya!

  1. Hukumnya Jika Istri Mengaku Cerai Mati Padahal Suami Masih Hidup

Apabila suami masih hidup maka sepatutnya yang diajukan pihak istri adalah cerai gugat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Dalam hal pihak istri sudah menyatakan bahwa pihak suami sudah meninggal dunia, maka seharusnya tidak pernah terjadi sidang cerai di peradilan agama. Selain itu, keterangan palsu yang dibuat oleh pihak istri bahwa suami telah meninggal dapat dijerat dengan ketentuan pidana.

  1. Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Orang Asing di Indonesia

Orang asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

Secara hukum, orang asing dapat memiliki hak pakai atas tanah dengan jangka waktu tertentu, hak sewa untuk bangunan, hak milik atas satuan rumah susun (Sarusun), dan rumah tempat tinggal atau hunian. Lebih lanjut, artikel ini menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar orang asing dapat memperoleh hak-hak tersebut.

Tags:

Berita Terkait