Jangan Sembarang Todongkan Pistol, Ini Aturan Penggunaan Senjata Api di Indonesia
Berita

Jangan Sembarang Todongkan Pistol, Ini Aturan Penggunaan Senjata Api di Indonesia

Indonesia tidak memperbolehkan warga sipil memiliki senjata api. Kepolisian dan TNI adalah dua lembaga yang boleh memiliki senjata api. Namun, senjata api boleh dimiliki sipil jika diizinkan dengan alasan hukum seperti melindungi diri.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Polda Metro Jaya menciduk seorang pengemudi mobil berinisial MFA yang viral melalui media sosial karena diduga menodongkan senjata api kepada pengendara sepeda motor di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus melalui akun Instagram "poldametrojaya" di Jakarta, Jumat (2/4), menjelaskan awal kejadian sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, MFA mengemudikan mobil berplat nomor polisi B-1673 SJV melintasi perempatan dalam kondisi lampu merah menyala. Kemudian kendaraan MFA menyenggol sepeda motor, namun pelaku mengeluarkan senjata api dan memaki wanita yang mengemudikan motor tersebut.

Warga yang berada di lokasi kejadian menolong pengemudi sepeda motor dan menghentikan mobil tersebut, namun pelaku melarikan diri. "Sempat ada satu masyarakat yang memvideokan. Inilah yang kemudian viral di media sosial," ujar Yusri seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan video yang tersebar, polisi melacak plat nomor mobil dan identitas pelaku yang mengeluarkan senjata tersebut. Petugas bergerak ke alamat rumah berdasarkan identitas mobil di Patal Senayan, namun pelaku tidak berada di kediaman. Penyidik menangkap MFA di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan berdasarkan informasi dari orang tua pelaku. (Baca: Risiko Hukum Penyebar Konten Negatif Aksi Teror di Makassar)

Melihat peristiwa di atas, seperti apa sebenarnya prosedur penggunaan senjata api dan siapa saja yang boleh memilikinya? Di Indonesia penggunaan senjata api diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17).

Sementara itu, prosedur kepemilikan senjata api di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI. Dalam surat itu disebutkan lima kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri.

Adapun syarat kepemilikan senjata api yakni memiliki kemampuan atau keterampilan menembak minimal klas III yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang sudah mendapat izin dari Polri, memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan, serta memenuhi persyaratan berupa kondisi psikologis dan syarat medis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait