Hak Bebas Berekspresi dan Tantangannya bagi Generasi Muda
Kolom

Hak Bebas Berekspresi dan Tantangannya bagi Generasi Muda

​​​​​​​Tantangan bagi para anak muda ini adalah bagaimana menempatkan diri mereka di dunia maya sehingga nantinya tidak menimbulkan masalah bagi diri mereka sendiri.

Bacaan 2 Menit

 

Mengingat peran penting dari kebebasan berekspresi tersebut, menjadikannya salah satu hak asasi yang dijamin dalam Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) yang kemudian diatur di dalam Pasal 19 DUHAM. Aturan ini kemudian menjadi diperkuat dalam Internasional Convention on Civil and Political Rights (ICCPR). Kebebasan berekspresi diatur di dalam Pasal 19 ICCPR dengan rumusan setiap orang berhak untuk berpendapat dan bebas untuk menyatakan pendapat. Kebebasan ini juga mencakup bebas untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan pemikiran, terlepas dari berbagai pembatasan.

 

Di Indonesia, jaminan tentang kebebasan berekspresi telah diatur dalam level konstitusi maupun undang-undang. Pada mulanya, terjadi perdebatan sengit di Sidang BPUPK tentang pengaturan HAM. Soekarno dan Soepomo menolak jaminan HAM dalam konstitusi karena lahir dari pemikiran individualistis dan tidak sesuai dengan tujuan negara yang hendak memajukan kesejahteraan umum.

 

Pendapat yang berseberangan datang dari Hatta dan Yamin. Keduanya memandang bahwa pemuatan jaminan HAM dalam konstitusi bukanlah ditujukan untuk melemahkan kekeluargaan dan memperkuat individualisme. Muatan itu lebih ditujukan pada tujuannya untuk menjamin perlindungan  warga negara sekaligus mencegah Indonesia menjadi negara kekuasaan. Hingga pada akhirnya, muatan mengenai HAM diatur secara terbatas pada Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

 

Amendemen UUD 1945 membawa angin segar bagi pengaturan tentang HAM. Jaminan tentang kebebasan berekspresi juga dapat dijumpai pada Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Pasal ini mengatur tentang hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Dengan demikian, warga negara mendapatkan jaminan konstitusional terkait dengan hak yang berhubungan dengan informasi.

 

Pengaturan lainnya juga dapat ditemukan pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR. Kedua UU tersebut pada akhirnya memperkuat jaminan tentang hak bebas berekspresi bagi warga negara. Jaminan untuk bebas berekspresi dalam berbagai aturan ini sangat penting terutama Indonesia telah memasuki fase demokratis. Berbeda dengan fase pada Orde Baru yang serba membatasi informasi, maka fase demokratis ini tabir pembatas itu kemudian dibuka.

 

Namun demikian, perlu diingat bahwa dengan adanya jaminan bebas berekspresi diatur dalam konstitusi bukan berarti tidak dibatasi sama sekali. Pasal 29 ayat (2) DUHAM menyatakan bahwa HAM dapat dibatasi melalui undang-undang dan juga nilai-nilai yang hidup dalam suatu masyarakat. Dalam pengertian ini, kita memiliki Pancasila sebagai panduan hidup berbangsa dan bernegara. Dalam level konstitusi telah diatur pada Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan pada level undang-undang, kita memiliki UU ITE, khususnya untuk pembatasan ekspresi melalui dunia maya. Jadi, adanya pembatasan ini bukan berarti untuk membatasi HAM, tapi untuk mengatur agar HAM tetap dapat dijalankan sesuai dengan koridor yang berlaku.

 

Tantangan bagi Generasi Muda

Perkembangan internet yang sangat pesat ternyata juga mengubah budaya dari masyarakat. Salah satu perubahannya adalah jika dulu orang berekspresi melalui tulisan, poster, dan lainnya, sekarang orang dapat dengan mudah berekspresi di dunia maya melalui akun media sosial masing-masing. Kondisi ini dapat dilihat dari para generasi muda saat ini. Begitu banyak akun media sosial, seperti LINE, Whatsapp, Instagram, Twitter, Facebook, dan lainnya yang dapat menjadi sarana aktualisasi diri mereka.

Tags:

Berita Terkait