Hak Korban Salah Tangkap dan Sudah Ditahan
Terbaru

Hak Korban Salah Tangkap dan Sudah Ditahan

Korban yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan dapat menuntut negara dengan ganti kerugi dan rehabilitasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Tanggung jawab itu diwujudkan dalam bentuk ganti rugi dan rehabilitasi yang dalam praktiknya masih menimbulkan ketidakadilan bagi korban. Mengutip Pasal 95 dan Pasal 97 KUHAP, korban berhak menuntut ganti rugi maupun rehabilitasi karena salah tangkap dakwaan. Namun, makna berhak adalah jika tidak menuntut ganti rugi maka diperbolehkan. Padahal jelas korban salah tangkap telah mengalami pelanggaran HAM.

Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. 

Tuntutan ganti kerugian dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.

Sedangkan, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Tags:

Berita Terkait