Wajib Tahu, Ini 9 Hak Pemilik Data Pribadi dalam UU PDP
Terbaru

Wajib Tahu, Ini 9 Hak Pemilik Data Pribadi dalam UU PDP

UU PDP mengatur sejumlah hak pemilik data pribadi, mulai dari hak mendapat kejelasan, ganti rugi, dan lainnya. Berikut ulasannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
  1. Hak membatalkan persetujuan pemrosesan data pribadi

Subjek Data Pribadi berhak untuk menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada pengendali data pribadi (Pasal 9 UU PDP).

  1. Hak mengajukan keberatan atas pemrosesan data pribadi secara otomatis

Subjek Data Pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada dirinya (Pasal 10 UU PDP).

  1. Hak menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi

Subjek Data Pribadi berhak menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi (Pasal 11 UU PDP).

  1. Hak menggugat dan menerima ganti rugi

Subjek Data Pribadi berhak untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 12 UU PDP).

  1. Hak mendapatkan dan menggunakan data pribadi tentang dirinya

Hak pemilik data pribadi yang kesembilan adalah hak untuk mendapatkan dan/atau menggunakan data pribadi tentang dirinya dari pengendali data pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau format yang terbaca oleh sistem elektronik. Subjek Data Pribadi juga berhak menggunakan dan mengirimkan data pribadinya ke pengendali data pribadi lainnya (Pasal 13 UU PDP).

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Dapatkan akses Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi secara lengkap dan bebas biaya di Pusat Data Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait