Hakim: Penyidik KPK Bisa Hitung Kerugian Negara Sendiri
Berita

Hakim: Penyidik KPK Bisa Hitung Kerugian Negara Sendiri

Pengacara mempertanyakan mengapa KPK yang biasa menggunakan BPK beralih menggunakan BPKP dalam kasus SDA.

NOV
Bacaan 2 Menit

Dengan demikian, Aswidjon mengatakan, surat dakwaan penuntut umum sah karena telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta telah memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Majelis memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Pengacara Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga menilai, pernyataan majelis yang menyebutkan BPK bukan satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, sesuai UUD 1945, satu-satunya lembaga yang boleh melakukan penghitungan kerugian negara adalah BPK.

Andreas mengatakan penghitungan kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang objektif. Apabila penyidik yang melakukan penghitungan kerugian, tentu akan sangat diragukan objektifitasnya. Sebagaimana diketahui, fungsi dari penyidik adalah untuk mencari kesalahan yang dilakukan tersangka.

"Pasti dia akan mengatur sesuatu untuk mendukung apa yang dia cari. Nah, sekarang yang jadi pertanyaan, kenapa kok tiba-tiba KPK bergeser dari yang semula (pakai) BPK menjadi BPKP? Apa sesulit itu minta perhitungan kerugian negara ke BPK? Kenapa nggak dilakukan BPK saja kalau dia bilang sama saja? Kenapa harus ke BPKP?" tuturnya.

Andreas menduga KPK lebih memilih BPKP karena BPKP hanya menghitung berdasarkan angka-angka. Sementara, BPK juga melihat apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak. "Sehingga mereka cari yang gampangnya saja, hitung sendiri atau BPKP yang tidak mempertanyakan perbuatan melawan hukumnya," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait