Hakim Agung Ad Hoc Ingatkan Hubungan Kerja Ini Luput dari Perlindungan
Terbaru

Hakim Agung Ad Hoc Ingatkan Hubungan Kerja Ini Luput dari Perlindungan

Antara lain kemitraan dan pemborongan pekerjaan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Peluncuran dan Bedah Buku Memahami Hubungan Kerja dan Hubungan Industrial di Indonesia karya H Siti Hajati Hoesin dan Fitriana di gedung FHUI, Sabtu (21/10). Foto: ADY
Peluncuran dan Bedah Buku Memahami Hubungan Kerja dan Hubungan Industrial di Indonesia karya H Siti Hajati Hoesin dan Fitriana di gedung FHUI, Sabtu (21/10). Foto: ADY

Hubungan kerja yang terjalin antara pemberi kerja dan pekerja/buruh menjadi dasar adanya hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Hakim Agung Ad Hoc Hubungan Industrial Mahkamah Agung (MA), Andari Yurikosari, mengatakan hubungan perburuhan itu sifatnya perdata biasa. Hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Sementara hubungan industrial adalah para pihak dalam hubungan kerja dengan adanya keterlibatan atau campur tangan negara.

”Campur tangan negara penting dalam hubungan industrial karena menyangkut hajat hidup warga negara,” kata Andari dalam Peluncuran dan Bedah Buku “Memahami Hubungan Kerja dan Hubungan Industrial di Indonesia” karya H Siti Hajati Hoesin dan Fitriana di gedung Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sabtu (21/10).

Hubungan kerja terdiri dari 3 jenis yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan alih daya (outsourcing). Tapi Andari melihat pada praktiknya ada hubungan kerja yang luput dari perlindungan karena tak tercantum dalam aturan ketenagakerjaan baik itu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. 

Baca Juga:

Termasuk peraturan turunan UU Cipta Kerja seperti PP No.35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT-PHK). “Seperti hubungan kerja secara kemitraan, pemborongan pekerjaan dan lainnya,” ujarnya.

Andari menyebut ketika perkara terkait kemitraan berlabuh sampai pengadilan, proses pembuktiannya tak mudah, misalnya untuk membuktikan adanya upah. Umumnya pekerja yang status hubungan kerjanya kemitraan tak mendapat upah karena sebutannya komisi atau yang lain. Ujungnya pengadilan hubungan industrial menyatakan tidak berwenang untuk menyelesaikan perselisihan dalam perkara itu.

Persoalan hubungan kerja kerap menjadi objek perselisihan misalnya soal peralihan status PKWT menjadi PKWTT, paruh waktu, magang dan lainnya. Hubungan kerja atau industrial akan menguntungkan para pihak jika hubungan terjalin secara harmonis. Sebaliknya, hubungan kerja yang tak lagi harmonis tidak akan memberi manfaat bagi para pihak baik pengusaha dan pekerja/buruh.

Selain itu Andari berpendapat salah satu bentuk campur tangan negara dalam hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan antara lain melalui mediasi oleh petugas mediator atau nota pengawas yang diterbitkan petugas pengawas dinas ketenagakerjaan provinsi. Misalnya dalam perselisihan terkait upah minimum, pengadilan menggunakan nota petugas pengawas karena salah satu tugas pengawas adalah menangani persoalan pembayaran upah sesuai ketentuan.

“Kalau perkaranya sampai kasasi kami akan menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena kewenangan pengawas sesuai aturan adalah menetapkan selisih upah terhadap upah minimum yang tak dibayar pengusaha,” tegas akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta itu.

Pada kesempatan yang sama Founding Partner Kemalsjah & Associates, Aulia Kemalsjah Siregar, mengatakan sebab utama terjadinya perselisihan hubungan industrial karena para pihak tidak memahami aturan ketenagakerjaan. Tak hanya dari pihak pekerja, dan pengusaha tapi juga pemerintah seperti dinas ketenagakerjaan. 

Dia memberi contoh terkait kasus PHK yang pernah ditanganinya ada petugas mediator di Jakarta bertanya apakah perkara yang diadukan serikat pekerja perlu ditindaklanjuti dengan mediasi? Padahal sebelum mengadu ke dinas ketenagakerjaan persoalan itu sudah selesai di perusahaan. Pihak pekerja dan perusahaan sudah mencapai kesepakatan dan tertuang secara tertulis.

Untuk perselisihan yang sudah selesai atau para pihak mencapai kesepakatan, pria yang disapa Kemal itu menegaskan seharusnya petugas mediator tak perlu lagi untuk menggelar mediasi. “Ini menunjukkan kepala seksi mediasi dinas ketenagakerjaan itu tidak mengerti,” keluhnya.

Dalam menangani perselisihan hubungan industrial, Kemal menekankan yang utama harus paham dulu apa saja jenisnya. UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) mengatur ada 4 jenis perselisihan yakni perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Alumni Magister Hukum dengan peminatan Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ari Lazuardi, mengingatkan kalangan pekerja dan serikat buruh masih mempersoalkan UU Cipta Kerja. Bahkan serikat buruh menjadi pihak yang paling banyak mengajukan permohonan pengujian UU Cipta Kerja (omnibus law) ke Mahkamah Konstitusi.

Ari mengatakan banyak substansi ketenagakerjaan yang diprotes kalangan buruh dalam UU Cipta kerja dan peraturan turunannya. Misalnya untuk hubungan kerja PKWT yang dibagi menjadi 2 jenis yakni berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu jelas paling lama berlaku untuk 5 tahun. Tapi PKWT selesainya suatu pekerjaan tertentu seolah tak ada batas waktu.

Kemudian UU Cipta Kerja menghilangkan norma pasal 57 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang intinya mengatur PKWT yang tidak dibuat secara tertulis dinyatakan bertentangan dengan ketentuan dan dinyatakan sebagai PKWTT. Padahal praktiknya selama ini banyak pekerja/buruh yang bekerja tanpa kontrak atau perjanjian kerja secara tertulis.

Begitu juga soal aturan alih daya atau outsourcing dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, Ari mencatat bagaimana negara memastikan perusahaan alih daya mampu membayar hak-hak pekerja. Sebab tanggung jawab perlindungan terhadap pekerja/buruh alih daya diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan alih daya. Padahal sebelumnya pasal 65 UU 13/2003 mengatur ada tanggung jawab dari perusahaan pengguna (user). Jenis pekerjaan yang boleh dialih daya juga dihapus, sehingga semua pekerjaan bisa menggunakan mekanisme alih daya.

“Temuan di lapangan menunjukkan semakin banyak perusahaan menggunakan outsourcing padahal pekerjaannya sama seperti pekerja organik (non outsourcing) dan upahnya sebatas upah minimum,” imbuh Ari.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info