“Pendirian Bale Damai ini adalah ‘hadiah’ MedArbId bagi masyarakat yang telah selama enam tahun ini sudah mendukung pertumbuhan MedArbId. Dengan berdirinya Bale Damai ini, masyarakat Indonesia, khususnya Bali akan mendapatkan akses langsung ke para mediator profesional dan menikmati berbagai fasilitas pendukung layanan mediasi yang berstandar internasional dengan biaya yang murah,” tegasnya.
Penyelesaian sukarela
Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Prof Takdir Rahmadi, mengatakan secara bahasa “mediasi” itu berasal dari bahasa Inggris. Tapi bukan berarti secara konseptual Indonesia tidak mengenal mediasi. Sebab, Indonesia sudah mengenal mediasi jauh sebelum lahir Republik Indonesia. Masyarakat hukum adat yang ada di Indonesia sudah mengenal pola penyelesaian masalah melalui musyawarah.
Prof takdir menyebut mediasi merupakan penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat (consensual building process) dengan bantuan seorang atau lebih mediator yang tidak berpihak dan mediator tidak memiliki kewenangan memutus. Proses dan hasil mediasi merupakan kesepakatan para pihak yang bersengketa.
Dalam perkembangannya banyak sektor yang menggunakan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa yang dilakukan secara sukarela. Misalnya mediasi sengketa lingkungan hidup dan sumber daya alam dilakukan oleh pegawai KLHK/Dinas Lingkungan hidup ataupun mediator privat/swasta. Sengketa HAM mediasinya dilakukan melalui Komnas HAM; ketenagakerjaan oleh mediator dari pegawai Kementerian atau Dinas Ketenagakerjaan; dan sengketa pertanahan mediatornya berasal dari pegawai Badan Pertanahan.
Dia mengingatkan Mediasi di ruang pengadilan diatur melalui Perma No.2 Tahun 2003, Perma No.1 Tahun 2008, dan Perma No.1 Tahun 2016. Mediasi wajib dilakukan untuk sengketa gugatan perdata, kecuali perdata tertentu dan perdata agama. Biasanya, perkara yang berhasil didamaikan hanya 6 persen dari sekitar 67.500 perkara per tahun.
“Mulai tahun ini, MA mendorong penggunaan mediasi dengan cara memberikan anugerah/award MA kepada Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama, dan hakim mediator yang paling banyak mendamaikan para pihak melalui mediasi,” kata pria yang juga menjabat sebagai Hakim Agung sejak 30 Desember 2008 ini.
Selain mediasi di ruang pengadilan, Prof Takdir menjelaskan mediasi juga bisa dilakukan oleh mediator privat atau swasta. Ada syarat yang harus dipenuhi oleh mediator swasta, antara lain harus terdaftar di pengadilan. Untuk dapat terdaftar di pengadilan, mediator perlu mengantongi sertifikasi yang diterbitkan lembaga yang terakreditasi MA. “Saat ini sudah terdapat 20 lembaga/organisasi yang terakreditasi,” paparnya.
Ada sejumlah tantangan yang dihadapi mediator privat/swasta. Misalnya profesi ini masih dianggap sebagai saingan advokat. Bahkan ada sebagian advokat yang yakin sengketa bisa menang melalui pengadilan tanpa perlu mediasi. Karena itu, Prof Takdir menekankan peran advokat sangat penting untuk mendukung praktik mediasi.
Tantangan lain yakni masyarakat belum melihat mediator sebagai profesi/pekerjaan, tapi suatu tugas sosial dan keagamaan yang dikerjakan tokoh adat/agama/desa. “Perlu kesadaran masyarakat bahwa mediator berhak atas jasa mediator swasta/privat,” imbuhnya.
















