Hakim Palguna: MK Potensial Kebanjiran Perkara Constitutional Complaint
Kongres MK se-Asia 2016:

Hakim Palguna: MK Potensial Kebanjiran Perkara Constitutional Complaint

Beberapa putusan MK Indonesia sudah mereflesikan nuansa constitution complaint melalui wewenang pengujian UU.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Presiden bersama Ketua MK dan hakim MK dari sejumlah negara. Foto: ASH/ARI
Presiden bersama Ketua MK dan hakim MK dari sejumlah negara. Foto: ASH/ARI
Wacana agar Mahkamah Konstitusi (MK) diberi kewenangan mengadili perkara constitutional complaint (pengaduan konstitusional) hingga kini disuarakan sebagian masyarakat. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra tercatat pernah mengungkapkan harapan agar constitutional complaint dihidupkan.

Saat ini saja seorang warga Bandung Sri Royani tengah memperjuangkan agar MK diberi kewenangan mengadili jenis perkara ini melalui pengujian UU MK dan UU Kekuasan Kehakiman.

MK sendiri pernah mengakui jenis perkara permohonan constitutional complain jumlahnya cukup banyak. Praktiknya, MK tetap mengadili dan memutus perkara itu lewat pengujian Undang-Undang meski sebagian besar tidak dapat diterima lantaran MK menganggap tidak berwenang mengadili jenis perkara ini.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan MK tidak memiliki kewenangan memeriksa perkara pengaduan konstitusional. Sebab, kewenangan MK menyangkut empat hal yakni pengujian Undang-Undang (UU), sengketa kewenangan antar lembaga, perselisihan hasil pemilu, dan memutuskan sengketa pembubaran partai politik. Namun, perjalanannya MK sering menangani pengujian Undang-Undang yang berbau pengaduan konstitusional.

Dia mencontohkan ketika dalam kasus konkrit seseorang mempersoalkan KUHAP yang sebenarnya normanya tidak bermasalah. Hanya saja, penerapan normanya keliru dalam praktik, sehingga MK tidak menerima permohonan karena tidak berwenang. Namun, tak jarang dalam kasus tertentu, MK memutus inkonstitusional bersyarat, norma dianggap bertentangan dengan UUD 1945 jika ditafsirkan begini.

“Selama ini MK membuat terobosan dengan menjatuhkan putusan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional),” ujar Palguna di sela-sela Kongres Ketiga Association of Asian Contitutional Court and Equivalent Institution (AACC) di Convention Center Nusa Dua, Bali, Jum’at (12/8) kemarin.

Karena itu, selama ini praktik pengertian judicial review di MK telah diperluas yang tidak hanya mengadili norma, tetapi sekaligus menilai tindakan atau kelalaian pejabat publik yang mengakibatkan kerugian konstitusional warga negara. Lagipula, secara teoritis baik judicial review maupun pengaduan konstitusional induknya sama yakni constitutional review yang merupakan fungsi MK di negara manapun.

Bedanya, pengujian norma dan tindakan atau kelalain pejabat publik yang tidak melaksanakan kewajibannya yang mengakibatkan hak warga negara terlanggar. Jadi, saya kira persoalan desakan publik atas constitutional complaint bisa diatasi untuk sebagian besar,” kata doktor yang desertasinya pada 2013 mengulas topik constitutional complaint ini.

Menurutnya, apabila MK diberi kewenangan memeriksa pengaduan konstitusional diperkirakan berpotensi terjadi “ledakan” perkara. Di sisi lain, perkara pengujian UU akan semakin berkurang. “Apabila kewenangan constitutional complaint dimiliki MK Indonesia, di satu sisi bisa terjadi case load atau ‘ledakan’ perkara, di sisi lain jumlah perkara pengujian turun. Sebab, orang sudah menemukan salurannya dalam kasus konkrit.”

Dia melanjutkan, praktik perkara pengaduan konstitusional di MK Korea syaratnya ketika semua upaya hukum yang tersedia sudah ditempuh sama halnya di MK Jerman. Di Jerman, ketika ada warga negara yang dirugikan atas berlakunya UU salurannya mengajukan constitutional complaint. Sebab, judicial review hanya boleh diajukan oleh lembaga negara, bukan warga negara (staat judicial review).

Praktik di Jerman saat seseorang diadili di pengadilan biasa, hakimnya menilai UU yang menjadi dasar tuntutan keliru atau bertentangan konstitusi, dia bisa mengajukan constitutional question ke MK Jerman. “Selama permohonan ini diperiksa, kasus di pengadilan ditunda. Kalau MK memutus UU dianggap tidak bertentangan, kasusnya diteruskan. Tetapi, kalau UU dianggap bertentangan dengan konstitusi, kasusnya diulur.”

Tidak dimiliki negara lain
Sekjen MK Guntur Hamzah menambahkan apabila dibandingkan dengan MK di negara lain anggota AACC, kecuali Myanmar hampir semua memiliki kewenangan mengadili constitutional complaint.  “Myanmar kan bukan MK, tetapi Mahkamah Agung (MA). Tetapi, bukan berarti MK Indonesia tertinggal dengan negara-negara lain,” kata Guntur.

Menurutnya, kelebihan MK Indonesia memiliki kewenangan mengadili norma Undang-Undang yang diberikan hak pada perorangan warga negara. Hal ini tidak dimiliki MK negara-negara lain yang memberlakukan constitutional complaint. Sebab, legal standing judicial review umumnya hanya diberikan bagi lembaga negara, bukan perorangan seperti di Indonesia. “Sebetulnya, beberapa putusan MK Indonesia sudah mereflesikan nuansa constitution complaint  melalui wewenang pengujian UU,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi, kata dia, tergantung pembentuk Undang-Undang apakah ke depan MK perlu diberi kewenangan constitutional complaint. Lagipula, apabila MK diberikan kewenangan mengadili perkara constitutional complaint diperkirakan akan ‘banjir’ perkara di MK. “Tentunya, legislator mengubah UUD 1945 sejauhmana MK perlu diberi kewenangan ini, kalau MK kan sebenarnya hanya pelaksana dan penjaga UUD 1945, tidak mungkin melampaui apa yang sudah ditentukan dalam UUD 1945,” tutupnya.

Sebagai informasi, sejak diberlakukan sistemconstitutional complaint di MK Korea, peningkatan jumlah permohohan yang masuk tidak dapat dihindari. Sejak berdiri 1 September 1988, pasca amandemen konstitusi 1987, MK Korea Selatan tercatat menerima permohonan constitutional complaint  sebanyak 22.968 kasus. Sedangkan, peninjauan UU (judicial review), MK Korea telah menerima permohonan sebanyak 5.596 kasus. Pada tahun 2015 saja, MK Korea telah menerima sekitar 1.859 permohonan dan lebih dari 98 persennya adalah permohonan constitutional complaint.
Tags: