Hakim Perintahkan Tanah Pesantren Mertua Anas Dirampas
Berita

Hakim Perintahkan Tanah Pesantren Mertua Anas Dirampas

Karena tersangkut kasus pencucian uang.

ANT/NOV
Bacaan 2 Menit
Anas Urbaningrum saat menjalani sidang pembacaan putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9). Foto: RES.
Anas Urbaningrum saat menjalani sidang pembacaan putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9). Foto: RES.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan perampasan tanah Pondok Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi karena dinilai bentuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Mengenai tanah di Mantri jeron, pengelolaan dan pemanfaaatannya diserahkan ke yayasan Ali Ma'sum, Krapyak, majelis hakim berpendapat jika dituangkan di amar putusan, di kemudian hari dikhawatirkan timbul permasalahan hukum perdata. Untuk harta tersebut dirampas negara," kata Ketua majelis hakim Haswandi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/9).

Dalam sidang tersebut, hakim memvonis Anas dengan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut berdasarkan pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah.

Serta dakwaan kedua dari pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tentang perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari perbuatan tindak pidana.

"Untuk pengelolaan pesantren dapat dilakukan perjanjian antara negara, instansi yang berwenang dengan pengelola yayasan tersebut," tambah Haswandi.

Namun, untuk tanah seluas 280 meter persegi di Desa Panggungharjo, Bantul yang dibeli seharga Rp600 juta atas nama Dina Zad, kakak ipar Anas dan tanah seluas tanah seluas 350 meter persegi di desa Panggungharjo senilai Rp350 juta yang juga dibeli atas nama Dina Zad, meski penggunannya untuk mertua Anas, Atabik Ali, tidak dinilai sebagai harta yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Tags:

Berita Terkait