Hakim PN Sibolga Jelaskan Daluwarsa Gugatan Benda Tetap dan Rechtsverwerking
Terbaru

Hakim PN Sibolga Jelaskan Daluwarsa Gugatan Benda Tetap dan Rechtsverwerking

Mulai dari pelepasan hak (afstand van recht) dan merelakan hak (rechtsverwerking) benda tetap, daluwarsa gugatan tanah yang telah bersertifikat, serta daluwarsa gugatan tanah yang belum bersertifikat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Hakim Pengadilan Negeri Sibolga, Fitrah Akbar Citrawan (kanan) dalam forum diskusi secara daring,  Sabtu (14/9). Foto: Istimewa
Hakim Pengadilan Negeri Sibolga, Fitrah Akbar Citrawan (kanan) dalam forum diskusi secara daring, Sabtu (14/9). Foto: Istimewa

Pasal 1946 KUHPerdata menjelasakan bahwa daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang. Daluwarsa (verjaring) atau lewatnya waktu memiliki pengaruh atas hilangnya/hapusnya hak.

Dalam diskusi “Daluwarsa Gugatan Benda Tetap & Rechtsverwerking”, Sabtu (14/9), Hakim Pengadilan Negeri Sibolga, Fitrah Akbar Citrawan, mengatakan pelepasan hak berdasarkan doktrin KUHPerdata merupakan suatu pernyataan bahwa yang bersangkutan membuang haknya, tidak mau menggunakannya (lagi), tidak membutuhkan lagi hak itu (Pasal 1063 jo. 1334 ayat (2), Pasal 1947 KUHPerdata).

”Kemudian Rechtsverwerking oleh beberapa sarjana diartikan sebagai suatu pelepasan hak, sebagai suatu sikap mengabaikan hak, yang nampak dari perilakunya, yang sedemikian rupa, sehingga akan bertentangan dengan iktikad baik, kalau sesudahnya, yang bersangkutan masih menuntut pelaksanaan haknya,” ujar Fitrah dalam keterangan pers yang diterima Hukumonline.

Baca Juga:

Ia menuturkan bahwa untuk dapat melepaskan hak, yang bersangkutan harus sudah memiliki hak yang akan dilepas dan dapat dilakukan secara sepihak. Melepaskan hak kebendaan atas benda tetap dimungkinkan dengan catatan kehendak untuk itu dinyatakan baik secara tegas ataupun diam-diam dan sikapnya mendukung hal itu.

Dalam peristiwa pelepasan hak, yang disimpulkan dari pernyataan atau perilaku si empunya hak. Kemudian putusan hakim atas peristiwa pelepasan hak yang terjadi diam-diam dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak dalam suatu perikatan.

Daluwarsa terdiri atas dua sifat, yaitu acquisitief dan extinctief. Daluwarsa acquisitief merupakan sarana untuk mendapatkan hak, sedangkan daluwarsa extinctief merupakan daluwarsa menghapus hak, ada unsur rechtsverwerking.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info