Hakim Agung Yasardin mengaku IKAHI dan Mahkamah Agung masih mengupayakan kenaikan gaji hakim ke Kementerian Keuangan bisa terjadi sebelum pergantian pemerintahan baru pada 20 Oktober 2024. “Tuntutan pada hakim meningkat tapi nasibnya tidak dipikirkan, sementara teman-teman yang lain sudah naik berkali-kali,” kata Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia ini kepada Hukumonline, Kamis (26/09/2024).
Yasardin menegaskan IKAHI tidak campur tangan dalam aksi ini. Organisasi profesi hakim ini cenderung agar aksi “mogok kerja” ditunda. “Itu inisiatif mereka sendiri, bukan ide dari IKAHI. IKAHI mengimbau tunda dulu,” katanya. Namun ia menambahkan, “Kalau sampai tanggal 20 Oktober masih tidak berhasil, saya sebagai Ketua Umum IKAHI mempersilakan saja (aksi cuti bersama-red)”.
Sebagai hakim senior yang telah menjabat Hakim Agung, Yasardin menganggap wajar upaya para koleganya dari kalangan muda. “Teman-teman hakim muda ini memang bersemangat, maklum anak muda. Mereka yang paling merasakan sulitnya di pelosok-pelosok negeri ini sekarang. Semua belanja serba mahal, gaji saat ini sudah tidak cukup. Kami yang di Mahkamah Agung mungkin tidak terlalu terasa,” katanya lagi.
Yasardin setuju bahwa tuntutan kewajiban hakim untuk profesional dan memberikan putusan yang adil harus diimbangi pemenuhan hak yang pantas. “Orang-orang tahunya putusan hakim tidak adil, tidak benar, diduga ada ‘main’, tapi nasib hakim tidak dipikirkan. Bagaimana hakim di pelosok sana gajinya berapa, apakah kebutuhannya tercukupi. Nggak ada yang tanya soal itu,” katanya.
Banyak Ketimpangan
Solidaritas Hakim Indonesia menguraikan sejumlah data dalam rilisnya soal kesejahteraan hakim. Salah satunya adalah beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional. Merujuk Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023, jumlah hakim pada tingkat pertama sebanyak 6069 dengan beban perkara sejumlah 2.845.784 perkara. Namun, porsi beban ini tersebar berbeda-beda antara satu hakim dengan hakim lainnya secara tidak merata.
Selain tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara, hakim juga masih memiliki tugas tambahan lain seperti pengawasan manajemen peradilan. “Beban kerja yang tidak proporsional dirasa sangat membebani, mengingat di setiap satuan kerja jumlah hakim tidak sama bahkan beberapa satuan kerja di Indonesia Timur saat ini hanya diisi oleh dua sampai tiga orang hakim, krisis hakim namapak nyata di depan mata,” demikian diuraikan dalam rilis pers Solidaritas Hakim Indonesia.
Salah satu akibatnya adalah banyak hakim mengalami gangguan kesehatan mental bahkan harapan hidup hakim menurun. “Beban kerja dan tanggung jawab yang berat dengan kondisi hidup jauh dari keluarga dan tidak adanya support system menjadikan hakim-hakim dilanda gangguan kecemasan dan persoalan mental lainnya. Sudah banyak diantara mereka sering melakukan konseling psikologi dan mengonsumsi obat penenang,” demikian tertulis dalam rilis.
















