Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Utama

Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Pemeriksaan perkara berdasarkan surat dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo dilanjutkan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

4. Penasihat hukum mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat, sehingga surat dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum.

5. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.

6. Terhadap kekeliruan, kekaburan, ketidakcermatan, dalam surat dakwaan tersebut, maka terdakwa mengajukan kesimpulan dan permohonan dalam nota keberatan tersebut.

Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa. Mengatakan setelah menimbang terhadap dalil-dalil nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo maka majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan Ferdy Sambo.

“Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka, penasehat hukum terdakwa pada bagian ini tidak beralasan dan menurut hukum haruslah dikesampingkan,” jelas Wahyu Iman Santosa.

Dengan dikesampingkannya seluruh keberatan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo maka terhadap keberatan yang demikian haruslah dinyatakan ditolak.

“Seluruh keberatan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa haruslah dinyatakan ditolak dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” tegas hakim.

Tags:

Berita Terkait