Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Utama

Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Pemeriksaan perkara berdasarkan surat dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo dilanjutkan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Kemudian, karena nota keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa telah ditolak maka pemeriksaan perkara berdasarkan surat dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo dilanjutkan.

“Selanjutnya, putusan mengenai keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo terhadap surat dakwaan JPU, maka perhitungan mengenai biaya perkara ditangguhkan sampai dengan putusan akhir,” lanjut hakim.

Dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim lalu memutuskan putusan sela Ferdy Sambo dengan memperhatikan Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 143 ayat (2) dan (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, mengadili:

1. Menolak keberatan dari kuasa hukum Ferdy Sambo untuk seluruhnya

2. Memerintahkan JPU melanjutkan perkara Ferdy Sambo

3. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

“Demikianlah diputuskan dalam rapat majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 24 Oktober 2022 dibantu oleh Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa,” tuturnya.

Dengan ditolaknya nota keberatan oleh majelis hakim, maka sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dapat dilanjutkan. Mengenai agenda selanjutnya sidang terdakwa Ferdy Sambo akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang akan dilangsungkan pada Selasa, (1/11) mendatang.

Tags:

Berita Terkait