Hal-hal yang Harus Dipahami dalam Penyusunan LKPM
Utama

Hal-hal yang Harus Dipahami dalam Penyusunan LKPM

LKPM akan menjadi referensi bagi para pelaku usaha, pengamat ekonomi, pemerintah dan konsultan dalam memprediksi pertumbuhan ekonomi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Untuk jenis LKPM yang berlum berproduksi komersial, dokumen yang dibutuhkan adalah NIB, Izin Usaha dan Pemenuhan Komitmen; data keuangan dan izin teknis yang terkait dengan pembelian dan pematangan tanah – SK Hak atas Tanah, Izin Lokasi, Bangunan – IMB, Izin lingkungan, SLF, Mesin dan Komponen/Suku Cadang – SK fasilitas/API, dokumen impor (PIB) dan lain-lain seluruh biaya operasional termasuk gaji karyawan, biaya sewa bangunan, dll - neraca pengeluaran.

Sementara untuk LKPM yang sudah berproduksi komersial dibutuhkan dokumen pendukung yakni realisasi produksi, kewajiban perusahaan seperti; kemitraan – sesuai dengan Perpres 44/2016 dan PP 17/2013, pelatihan TKI pendamping, CSR, ewajiban pengelolaan lingkungan – UKL-UPL/AMDAL/Izin lingkungan, kewajiban divestasi, dan BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain (jika dipersyaratkan).

Untuk persyaratan umum seperti seperti tenaga kerja; TKI – Tambahan TKI – Laki-laki dan perempuan, tenaga kerja kontraktor/pihak ketiga; TKA – RPTKA, IMTA, Data pelatihan khusus TKI pendamping yang akan menggantikan jabatan TKI dan dokumen terkait permasalahan yang dihadapi termasuk dokumen updatenya berlaku bagi kedua jenis LKPM. Termasuk berkas LKPM sebelumnya jika sudah pernah menyerahkan.

Setelah semua persyaratan dipenuhi dan memiliki akses LKPM online, pelaku usaha dapat melakukan pengisian LKPM sesuai dengan tahapan usaha.

Untuk diketahui, dalam hal pengisian LKPM online, pelaku usaha tidak perlu menyertakan berkas dokumen dalam bentuk softcopy. Pelaporan LKPM dilakukan dengan cara menginput data-data dokumen ke dalam sistem. Jika pelaku usaha tidak memiliki salah satu dokumen pendukung, kolom dimaksud bisa dikosongkan atau diberikan keterangan ‘tidak ada’.

Tags:

Berita Terkait